BUSINESS

Cara Mendirikan PT Dengan Prosedur yang Benar

Ada 8 prosedur yang perlu diikuti untuk membuat PT.

Cara Mendirikan PT Dengan Prosedur yang Benarilustrasi orang menghitung (unsplash.com/Scott Graham)
09 December 2022

Jakarta, FORTUNE - Penting mengetahui cara mendirikan PT atau perseroan terbatas di Indonesia. Jika Anda ingin menjalankan usaha dan memiliki PT, Anda dapat memiliki legalitas yang kuat dan tidak perlu mengorbankan harta pribadi jika perusahaan mengalami kerugian. 

Ini lantaran berdasarkan UU nomor 40 tahun 2007, PT merupakan badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha. Modal PT terbagi dalam bentuk saham, dan harus memenuhi persyaratan sesuai ketetapan undang-undang. 

Lantas bagaimana cara mendirikan PT di Indonesia? Sebelum memulai pembentukan PT, hal pertama yang perlu dipahami pengusaha adalah prosedur yang harus dilalui, antara lain:

  1. Pengajuan Nama Perseroan Terbatas
  2. Pembuatan Akta Pendirian PT
  3. Pembuatan SKDP
  4. Pembuatan NPWP
  5. Pembuatan Anggaran Dasar Perseroan
  6. Pengajuan SIUP
  7. Pengajuan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  8. Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI)

Berikut penjelasan lengkapnya:

Pengajuan Nama PT

Pengajuan nama perusahaan ini didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Persyaratan yang dibutuhkan antara lain:

  • Melampirkan asli formulir dan pendirian surat kuasa;
  • Melampirkan fotokopi Kartu Identitas Penduduk (“KTP”) para pendirinya dan para pengurus perusahaan;
  • Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (“KK”) pimpinan/pendiri PT.

Proses ini bertujuan untuk akan melakukan pengecekan nama PT, yang tidak boleh sama atau mirip sekali dengan nama PT yang sudah ada. Maka yang perlu disiapkan adalah 2 atau 3 pilihan nama PT. Usahakan nama PT mencerminkan kegiatan usaha Anda.

Di samping itu, pendaftaran nama PT bertujuan untuk mendapatkan persetujuan dari instansi terkait (Kemenkumham) sesuai dengan UUPT dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

Pembuatan akta pendirian PT

Untuk pembuatan akta pendirian, langkah ini dilakukan oleh notaris yang berwenang untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM.

Pembuatan akta ini turut memenuhi sejumlah syarat seperti:

  • Kedudukan PT, harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota tempat PT melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat;
  • Pendiri PT minimal 2 orang atau lebih;
  • Menetapkan jangka waktu berdirinya PT: selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup;
  • Menetapkan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT;
  • Akta Notaris yang berbahasa Indonesia;
  • Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan;
  • Modal dasar minimal Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan modal disetor minimal 25 persen (duapuluh lima perseratus) dari modal dasar;
  • Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris;
  • dan pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT dengan Modal Asing atau biasa disebut PT PMA.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.