Jakarta, FORTUNE - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, mengatakan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp3 triliun untuk PT Waskita Karya Tbk akan dialihkan kepada PT Hutama Karya (Persero).
Nantinya, Hutama akan mengambil alih aset-aset Waskita dalam rangka merger BUMN karya.
“PMN Waskita dialihkan ke Hutama Karya. Dari situ, Hutama Karya mengambil aset yang ada di Waskita. Proses merger Hutama Karya dan Waskita serta PP (PT PP Presisi) dan Wika (PT Wijaya Karya Tbk) itu prosesnya 2 sampai 3 tahun. Tapi, restrukturisasi sudah dilakukan dari 3 tahun lalu,” ujar Erick seperti dikutip Antara, Selasa (8/8).
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk membatalkan penyertaan modal untuk Waskita yang rencananya digulirkan melalui rights issue.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor S-410/MBU/08/2023 tanggal 02 Agustus 2023 perihal Pembatalan Dana Penyertaan Modal Negara Tahun Anggaran 2022 PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Pembatalan tersebut juga mempertimbangkan keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Privatisasi dalam suratnya bernomor EK.5/126A/M.EKON/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Dalam surat dimaksud, Komite Privatisasi menyetujui dan memutuskan mengembalikan dana PMN Rp3 triliun untuk Waskita ke Rekening Kas Umum Negara, dan proses rights issue tidak dilanjutkan.
Manajemen Waskita Kary, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia menjelaskan, pembatalan PMN tersebut membuat perseroan perlu menyiapkan langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan dua ruas tol yang menjadi tujuan penggunaan PMN tersebut, yakni ruas tol Kayu Agung-Palembang-Betung dan ruas tol Ciawi-Sukabumi.
"Atas pembatalan dana PMN TA 2022 berdampak terhadap Rencana Kerja Anggaran Perseroan (RKAP), namun perseroan akan terus berkomitmen untuk memperbaiki kinerja keuangan serta berkoordinasi dengan para stakeholder dalam mencari sumber pendanaan alternatif penyelesaian proyek sehingga target-target kinerja yang ditentukan dapat tercapai," demikian manajemen Waskita.
Restrukturisasi via PKPU
Selain masalah PMN, Erick juga menyampaikan bahwa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang tengah menjerat Waskita akan menjadi opsi kendaraan untuk menyelesaikan permasalahan keuangan Waskita.
“Kita lagi duduk dengan Menteri Keuangan, prosesnya seperti apa. Kalau kita kemarin, salah satu opsinya dengan PKPU atau restrukturisasi total. Jadi, ini yang kita dorong. Ini yang kita settle, kita coba,” ujar Erick.
Ia menyebut Kementerian BUMN bersama para pemangku kepentingan lain juga akan terus mendukung perusahaan- perusahaan BUMN Karya dalam upaya membenahi kinerja keuangannya.
“Saya udah rapat dengan Pak Tiko (Wamen BUMN I), Pak Wamen Rosan (Wamen BUMN II), dan para Himbara dan Karya. Kita akan dukung BUMN Karya lagi, tetapi tidak berdasarkan korporasi, tetapi berdasarkan proyek, karena itu dibayar secara multiyears,” kata Erick.
Waskita tidak dapat melakukan pembayaran terhadap bunga ke-12 dan pelunasan pokok atas obligasi berkelanjutan IV tahap I-2022, yang jatuh tempo pada 6 Agustus 2023 lalu.
Jumlah pokok utang Seri B yang seharusnya dibayarkan mencapai Rp135,5 miliar, dengan bunga tetap 10,75 persen per tahun.
Pada 5 Mei 2023, perseroan juga mengumumkan tidak membayar bunga ke-11 (sebelas) PUB IV tahap I-2020 dan telah dinyatakan lalai oleh wali amanat pada 30 Mei 2023.
Pada semester I-2023, WSKT memiliki total utang Rp 84,31 triliun, atau naik tipis 0,31 persen dibandingkan dengan semester I-2022 senilai Rp 83,98 triliun. Jumlah liabilitas terdiri dari liabilitas jangka pendek senilai Rp22,79 triliun dan liabilitas jangka panjang senilai Rp61,5 triliun.