Imbas RUPO Ditolak, Waskita Gagal Bayar Kupon Obligasi Rp135 Miliar
Waskita gagal dapat PMN Rp3 triliun.
Jakarta, FORTUNE - PT Waskita Karya (Persero) Tbk mengahadapi kondisi pelik dalam beberapa bulan belakangan.
Di tengah jerat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), perusahaan itu kembali gagal membayar utangnya kepada para pemegang obligasi.
Dalam laporan yang diunggah pada kanal keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesi (BEI), manajemen Waskita menyatakan tidak dapat menyetorkan dana kepada KSEI untuk pembayaran bunga ke-12 dan pelunasan pokok Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I-2020 yang jatuh tempo pada 6 Agustus 2023—sebagaimana diperjanjikan dalam perjanjian perwaliamanatan.
Obligasi senilai Rp135,5 miliar dimaksud dicatatkan pada 7 Agustus 2020 dengan PT Bank Mega Tbk sebagai wali amanat. Dengan tempo 3 tahun, Waskita menawarkan tingkat bunga tetap 10,75 persen kepada para pemegang obligasi.
Tanggal pembayaran bunga dilakukan tiap tiga bulan dengan pembayaran pertama 6 November 2020.
SVP Corporate Secretary Waskita, Ermy Puspa Yunita, menjelaskan perseroan telah dinyatakan lalai oleh wali amanat pada 30 Mei 2023 lantaran tidak membayar bunga ke-11 obligasi tersebut.
"Atas kelalaian yang telah dinyatakan oleh wali amanat pada tanggal 30 Mei 2023 tersebut, wali amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO [Rapat Umum Pemegang Obligasi] lebih lanjut untuk menentukan tindak lanjut atas cidera janji tersebut terhadap perseroan," tulisnya, dikutip Fortune Indonesia, Senin (8/7).
Pada awal Mei 2023, pemegang obligasi berkelanjutan IV tahap I-2020 Waskita menolak permohonan perubahan pembayaran kupon perseroan dalam RUPO yang dilaksanakan di Gedung Waskita Heritage.
Sebanyak 63,64 persen kreditur dan pemegang obligasi enggan menerima tawaran berupa master restructuring agreement (MRA) dan spirit equal treatment selama masa standstill obligasi.
Dalam RUPO tersebut, manajemen Waskita menyampaikan beberapa hal yang mengakibatkan penurunan kinerja dan kesulitan pembayaran kupon obligasi berkelanjutan IV tahap I-2020.
MRA merupakan salah satu upaya emiten bersandi WSKT tersebut untuk melakukan restrukturisasi utang.
Waskita tengah menghadapi persidangan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Persidangan pertama telah digelar pada Rabu (2/8), dihadiri oleh pihak kuasa pemohon (mewakili Donny H. Laksamana).
PMN Batal
Di tengah gugatan PKPU dan kelalaian bayar obligasi tersebut, masalah lain yang juga menerpa Waskita adalah pembatalan pemberian PMN dari pemerintah.
Ini tertuang dalam Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor S-410/MBU/08/2023 tanggal 02 Agustus 2023 perihal Pembatalan Dana Penyertaan Modal Negara Tahun Anggaran 2022 PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Semula, PMN tersebut rencananya akan digulirkan melalui rights issue. Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Privatisasi dalam suratnya bernomor EK.5/126A/M.EKON/05/2023 tanggal 10 Mei 2023 membatalkan rencana itu.
Dalam surat dimaksud, Komite Privatisasi menyetujui dan memutuskan mengembalikan dana PMN Rp3 triliun untuk Waskita ke Rekening Kas Umum Negara, dan proses rights issue tidak dilanjutkan.
Imbasnya, perseroan perlu menyiapkan langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan dua ruas tol yang menjadi tujuan penggunaan PMN tersebut, yakni ruas tol Kayu Agung-Palembang-Betung dan ruas tol Ciawi-Sukabumi.
"Atas Pembatalan Dana PMN TA 2022 berdampak terhadap Rencana Kerja Anggaran Perseroan (RKAP), namun perseroan akan terus berkomitmen untuk memperbaiki kinerja keuangan serta berkoordinasi dengan para stakeholder dalam mencari sumber pendanaan alternatif penyelesaian proyek sehingga target-target kinerja yang ditentukan dapat tercapai," demikian manajemen Waskita.