FINANCE

Ini Konsekuensi Denda jika Telat Bayar Cicilan KPR, Bisa Disita

Ada beberapa tahapan sebelum ditentukan penyitaan

Ini Konsekuensi Denda jika Telat Bayar Cicilan KPR, Bisa DisitaIlustrasi penyaluran kredit perumahan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
11 October 2024

Fortune Recap

  • KPR memungkinkan cicilan rumah dalam jangka waktu tertentu, membuatnya terjangkau.
  • Denda keterlambatan KPR berkisar antara 0,5-1% per hari dari jumlah cicilan bulanan.
  • Bank mengikuti prosedur sebelum menyita rumah sebagai agunan atas keterlambatan pembayaran KPR.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Membeli rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah pilihan yang umum diambil oleh banyak orang, terutama bagi mereka yang ingin memiliki hunian pribadi tetapi tidak memiliki cukup dana untuk membayar secara tunai.

KPR memberikan kesempatan bagi individu dan keluarga untuk mewujudkan impian memiliki rumah dengan cara mencicil pembayaran dalam jangka waktu tertentu, sehingga membuatnya lebih terjangkau bagi berbagai kalangan masyarakat.

Namun, konsekuensi dari keterlambatan pembayaran KPR atau Kredit Pemilikan Rumah juga perlu diperhatikan sebelum membeli sebuah properti, terlebih jika mengambil tenor panjang, misalnya 15 tahun atau 20 tahun.

Penyitaan Aset

Jika semua upaya negosiasi gagal, bank berhak menyita aset rumah KPR sebagai langkah terakhir. Sebelum itu, bank biasanya akan mencoba berbagai opsi, seperti penjadwalan ulang pembayaran atau over-kredit.

1. Denda Berjalan

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.