Golden Energy (GEMS) Dapat Pinjaman Rp2,73 Triliun dari Mandiri

Akan digunakan untuk refinancing hingga capex.

Golden Energy (GEMS) Dapat Pinjaman Rp2,73 Triliun dari Mandiri
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) mendapat fasilitas pinjaman US$180 juta atau sekitar Rp2,73 triliun dari Bank Mandiri.

Dikutip dari keterbukaan informasi bursa, Corporate Secretary Golden Energy Mines, Sudin, menjelaskan pinjaman tersebut diperoleh pada 31 Juli lalu. Nantinya, emiten batu bara Grup Sinar Mas tersebut bakal menggunakannya untuk berbagai tujuan umum perusahaan yang akan mendukung terhadap pertumbuhan operasional.

"Jangka waktu fasilitas ini  adalah 5 tahun," ujarnya, dikutip Fortune Indonesia, Kamis (3/8).

Secara terperinci, tujuan umum tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada: refinancing atas fasilitas lama di Bank Mandiri; pembiayaan belanja modal (capital expenditure);  pembiayaan belanja operasi (operating expenditure); pembiayaan biaya yang timbul atas perjanjian kredit sindikasi; serta pembiayaan modal kerja operasional perusahaan.

Golden Energy juga optimistis pinjaman tersebut bakal memperkuat kondisi keuangan dan berdampak positif terhadap kelangsungan usaha perseroan.

Jenis pinjaman

Selain kepada GEMS, pinjaman ini juga akan disalurkan ke PT Borneo Indobara, PT Kuasing Inti Makmur, PT Barasentosa Lestarai dan PT Roindhill Capital Indonesia—seluruhnya merupakan anak perusahaan langsung dan tidak langsung.

Fasilitas pinjaman dimaksud berjenis term loan yang terdiri dari tranche A-term loan dan tranche B-term loan revolving dengan masing-masing batas pinjaman mencapai U$50 juta dan US$110 juta. Adapun fasilitas akordion, yang membolehkan debitur meningkatkan batas atas plafon atau menambahkan pinjaman berjangka, maksimal US$20 juta.

"Perseroan dan anak perusahaannya akan melakukan pengikatan jaminan setelah  memperoleh persetujuan RUPS yang diperlukan sesuai peraturan perundangan dan Anggaran Dasar yang berlaku," demikian keterangan tersebut.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

WTO Buktikan Uni Eropa Diskriminasi Minyak Sawit Indonesia
Daftar 10 Saham Blue Chip 2025 Terbaru
Selain Bukalapak, Ini 7 e-Commerce yang Tutup di Indonesia
Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Suspensi Saham RATU Resmi Dicabut, Jadi Top Gainers
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya