Pengusaha Batu Bara Nilai Aturan Baru DHE Sulitkan Eksportir
APBI minta pemerintah konsultasi saat buat beleid turunan.
Jakarta, FORTUNE - Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu Bara (APBI-ICMA), Pandu Sjahrir, mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor SDA menimbulkan kewajiban baru yang menambah beban eksportir.
Pasalnya, beleid yang akan berlaku efektif per 1 Agustus 2023 tersebut antara lain mengatur kewajiban penempatan minimal 30 persen dari DHE SDA ke sistem keuangan Indonesia sekurang-kurangnya tiga bulan.
"Aturan tersebut tentu akan menyulitkan eksportir dalam mengelola arus kas. Terlebih, margin yang didapatkan oleh para eksportir tidak mencapai 30 persen. Maka, dengan demikian modal kerja yang sudah dikeluarkan eksportir pun akan tertahan di tengah tren penurunan harga serta semakin meningkatnya beban biaya operasional," ujar Pandu dalam keterangan pers yang dikutip Selasa (25/7).
Pandu mengatakan penurunan tren harga batu bara yang tajam pada semester II-2023, serta meningkatnya biaya operasional, menekan pengusaha batu bara. Biaya operasional penambang pada 2023 diperkirakan meningkat rata-rata 20-25 persen akibat kenaikan biaya bahan bakar dan stripping ratio yang semakin besar.
Kenaikan beban biaya penambang juga bertambah naiknya tarif royalti pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari rentang 3-7 persen menjadi 5-13 persen, dan yang diatur dalam PP No. 26 Tahun 2022 yang berlaku pada Agustus 2022.
Bagi pemegang IUPK-Kelanjutan Operasi Produksi (eksPKP2B), tarif royalti tertinggi mencapai 28 persen dan diatur dalam PP No. 15 Tahun 2022.
Selain itu, perusahaan eksportir batu bara juga tidak dapat memaksimalkan keuntungan dari kenaikan harga komoditas dalam dua tahun terakhir ini akibat masih lebarnya gap/disparitas antara Harga Batubara Acuan (HBA) dengan harga jual aktual.
Pengusaha bayar royalti lebih besar
Sejak awal 2022 hingga kini, lebarnya gap antara HBA dan harga jual aktual menyebabkan perusahaan membayar kewajiban pembayaran royalti menjadi jauh lebih besar. Dengan beban semakin tinggi dan tren harga yang terus turun, maka profit margin tergerus jauh di bawah 30 persen sehingga berpengaruh terhadap modal usaha.
"Hal ini menambah beban eksportir yang dituntut untuk melakukan dekarbonisasi di era transisi energi, sementara pendanaan (funding) untuk proyek-proyek berbasis batu bara semakin sulit," katanya.
Meski demikian, APBI-ICMA sebagai mitra pemerintah mendukung penguatan cadangan valuta asing nasional. Perusahaan-perusahaan anggota APBI-ICMA telah berupaya mengikuti PP No 1 Tahun 2019.
"Namun kami APBI-ICMA melihat penerbitan PP 36/2023 yang mengatur kewajiban penempatan DHE SDA akan menambah beban perusahaan di tengah tren penurunan harga serta semakin meningkatnya beban biaya operasional. Hal ini akan menyulitkan perusahaan dalam mengatur arus kas untuk berbagai kebutuhan mendesak, termasuk pembayaran ke kontraktor serta para vendor lainnya," ujarnya.
Lantaran itu, kata Pandu, APBI-ICMA meminta pemerintah membuka ruang untuk konsultasi/diskusi dengan pelaku usaha membahas peraturan pelaksanaan dari PP 36/2023 tersebut. "Agar kewajiban penempatan DHESDA dapat berlangsung dengan baik dengan tetap menjaga keberlangsungan kegiatan usaha eksportir SDA termasuk eksportir batu bara yang selama ini menjadi kontributor penting bagi perekonomian nasional," katanya.