Yakin Tetap Dapat PMN, Dirut Waskita: Sedang Dikaji Pemerintah

Waskita ungkap alasan PMN 2022 Rp3 triliun dibatalkan.

Yakin Tetap Dapat PMN, Dirut Waskita: Sedang Dikaji Pemerintah
Gedung Waskita Karya.(Liveflickr)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero), T Mursyid, masih optimistis perusahaannya bakal mendapat suntikan modal dari pemerintah. Dia mengatakan saat ini pemerintah tengah mengkaji rencana penyertaan modal negara (PMN) kepada Waskita setelah membatalkan rencana tersebut melalui rights issue.

Meski demikian, Waskita juga terus mencari formula dan alternatif pendanaan yang tepat di tengah tekanan yang dihadapi perseroan saat ini.

"Perseroan berkeyakinan pemerintah akan tetap membantu dalam rangka percepatan penyelesaian Proyek Strategis Negara (PSN) terutama untuk ruas tol Bogor-Ciawi-Sukabumi dan Kayu Agung-Kapal Betung melalui Penyertaan Modal Negara yang saat ini masih dalam kajian," ujar Mursyid dalam keterangan resminya, Rabu (9/8).

Sebelumnya, Kementerian BUMN membatalkan PMN sebesar Rp3 triliun ke Waskita melalui Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor S-410/MBU/08/2023 tanggal 02 Agustus 2023.

Pembatalan tersebut juga dilatarbelakangi keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Privatisasi dalam suratnya bernomor EK.5/126A/M.EKON/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

Dalam surat dimaksud, Komite Privatisasi menyetujui dan memutuskan untuk mengembalikan dana PMN Rp3 triliun untuk Waskita ke rekening kas umum negara, dan proses rights issue tidak dilanjutkan. 

Menurut Mursyid, alasan penundaan pencairan dana PMN 2022 sebesar Rp3 triliun tersebut adalah karena Waskita sedang dalam proses review Master Restructuring Agreement untuk melakukan restrukturisasi struktur keuangan perseroan secara komprehensif. 

“Saat ini perseroan sedang dalam diskusi intensif dengan kreditur baik dengan perbankan maupun pemegang obligasi dalam proses review secara komprehensif terhadap skenario modifikasi Master Restructuring Agreement (MRA) sehingga pemberian dana PMN tahun ini belum bisa dilakukan" ujarnya.

PMN 2022 Rp3 triliun belum masuk ke Waskita 

Mursyid juga mengatakan bahwa dana PMN 2022 sebesar 3 triliun belum masuk ke kas perseroan.

"Saat ini perseroan tengah menyusun strategi atas penyelesaian PSN terutama proyek jalan tol. Di antara penyelesaian proyek jalan tol yaitu ruas tol Bogor - Ciawi – Sukabumi dan Kayu Agung – Palembang Betung yang rencananya menggunakan dana PMN," ujarnya.

Waskita juga tengah melakukan berbagai perbaikan secara komprehensif dan berkelanjutan sesuai Program Transformasi Waskita dengan mengusung 3 pilar, yaitu portfolio & innovation, lean dan digitalisasi.

“Saat ini perseroan sangat selektif dalam memilih proyek terutama dalam hal kepastian pembayaran, terdapat uang muka dan monthly payment serta sudah melalui komite manajemen risiko konstruksi sehingga harapannya proyek-proyek yang didapatkan oleh Waskita dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu dan memberikan dampak positif bagi kinerja perusahaan,” kata Mursyid. 

Konsep lean dan digitalisasi juga diusung agar perseroan dalam menjalankan bisnisnya dapat efektif dan efisien sehingga dapat mengurangi biaya-biaya yang tidak diperlukan.

“Perseroan melakukan sentralisasi procurement, engineering dan penerapan lean construction pada proyek-proyek yang sedang berjalan serta melakukan efisiensi beban biaya operasional serta reorganisasi sebagai konsep lean office. Hal ini dilakukan agar proses bisnis perseroan menjadi lebih efisien dan agile,” kata Mursyid.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya
Cara Menghitung Dana Pensiun Karyawan Swasta, Ini Simulasinya
Konsekuensi Denda Jika Telat Bayar Cicilan KPR, Bisa Disita
Investor Asing Hengkang dari Pasar Obligasi Asia pada Desember 2024
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, Biaya, dan Prosedurnya