Direstui OJK, PFI Mega Life Bakal Spin-off Unit Syariah

PFI Mega Life bakal dirikan asuransi syariah baru.

Direstui OJK, PFI Mega Life Bakal Spin-off Unit Syariah
Ilustrasi PFI Mega Life/Dok PFI Mega Life
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • PT PFI Mega Life Insurance akan melakukan pemisahan unit usaha syariah (UUS)
  • Mendirikan perusahaan asuransi syariah baru untuk meningkatkan jangkauan produk dan layanan berbasis syariah

Jakarta, FORTUNE - PT PFI Mega Life Insurance (PFI Mega Life) akan melakukan pemisahan atau spin-off unit usaha syariah (UUS) dengan mendirikan perusahaan Asuransi syariah baru. 

Hal itu tertuang dalam keterangan resmi tertulis yang diterima Fortune Indonesia (16/10). Dalam keterangan tersebut, manajemen PFI Mega Life mengaku akan meningkatkan jangkauan produk dan layanan berbasis syariah pada perusahaan baru. 

Aksi spin-off PFI Mega Syariah telah direstui OJK

source_name

Aksi korporasi ini dilakukan setelah mendapatkan restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas Rencana Kerja Pemisahan Unit Usaha Syariah (RKPUS) pada tanggal 4 Oktober 2024. 

"Melalui persetujuan ini, PT PFI Mega Life akan melaksanakan semua tahapan kegiatan sesuai dengan rencana kerja yang telah disetujui OJK sesuai ketentuan yang berlaku," tulis perusahaan. 

Aturan mengenai kewajiban spin-off telah diatur OJK dalam Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Dalam aturan itu, asuransi yang telah memenuhi 2 syarat diwajibkan untuk spin-off. 

Syarat itu adalah nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta unit syariah telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’ dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya. 

Kemudian, ekuitas minimum unit syariah telah mencapai paling sedikit sebesar Rp100 miliar bagi unit syariah perusahaan asuransi dan Rp 200 miliar bagi unit syariah perusahaan reasuransi.

PFI Mega Life jamin setiap nasabah

ilustrasi pendaftaran Pre existing condition (pexels.com/Mikhail Nilov)

Saat terjadi spin-off, PFI Mega Life juga menjamin tiap-tiap nasabah akan tetap mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam polis. 

Hal ini dikarenakan tidak ada perubahan pada aspek-aspek terkait polis asuransi Syariah PT PFI Mega Life Insurance, termasuk manfaat, hak dan kewajiban, layanan, serta prosedur klaim. 

Seperti diketahui, PFI Mega Life Insurance merupakan perusahaan asuransi patungan antara Prudential Financial Inc dan CT Corporation. Perusahaan itu didirikan pada 2011 lalu.

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

Most Popular

Ini Biaya dan Perbandingan Franchise Alfamart dan Indomaret
BI Masih Cermati Ruang Penurunan Suku Bunga Acuan
BI: Biaya Transaksi QRIS Gratis hingga Rp500 Ribu per 1 Desember 2024
Meski Deflasi, IKEA Optimis Penjualan Furnitur Masih Positif di 2025
Investor Siap-Siap, Spin-Off Anak Usaha ADRO Makin Dekat
Jika Sri Mulyani Jadi Menkeu Lagi, Ini Dampak ke Pasar Modal