9 Hal Penting Yang Harus Tercantum Dalam Polis Asuransi Syariah
Harus dicermati demi kelancaran kerja sama asuransi syariah.
Jakarta, FORTUNE – Asuransi Syariah adalah asuransi yang dikelola sesuai syariat Islam yang berpangkal pada prinsip tolong menolong. Jenis asuransi syariah sedikit berbeda dengan asuransi biasa yang mungkin lebih komersial, dan hal ini tampak dari polis asuransi yang diberikan.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), salah satu perbedaan antara asuransi umum dengan asuransi syariah adalah dari sisi kontrak atau akad. Kontrak pada asuransi konvensional adalah kontrak pertanggungan oleh perusahaan asuransi kepada peserta asuransi. Sementara, akad dalam asuransi syariah dikenal dengan jenis akad hibah.
Dalam asuransi syariah, perusahaan dan peserta asuransi bekerja sama lewat pembayaran premi ke dalam dana tabarru yang ditujukan untuk empat hal, yakni ujrah (upah jasa untuk perusahaan asuransi syariah); santunan asuransi syariah; dana reasuransi; dan surplus underwriting (selisih total dana tabarru + kenaikan aset reasuransi – pembayaran klaim).
Perbedaan dengan jenis asuransi biasa ini, membuat para pengguna asuransi syariah perlu lebih mendalami lagi sejumlah hal penting yang wajib ada dalam polis asuransi syariah. Mengutip artikel yang dibuat oleh Prudential Syariah, berikut poin penting tersebut.
1. Identitas pemegang polis dan perusahaan yang terikat kontrak
Polis asuransi harus mencantumkan identitas lengkap dan jelas dari semua pihak yang terlihat dalam kontrak asuransi–pemegang polis dan perusahaan. Anda sebaiknya memastikan nama dan informasi betul-betul sudah tepat, terutama pemegang polis, peserta yang diasuransikan, dan penerima manfaat.
2. Akad yang digunakan
Akad adalah perjanjian yeng mengikat antara peserta asuransi syariah dengan pengelola dana asuransi tersebut. Akad akan menjadi landasan hukum kuat antara kedua belah pihak. Selain itu, perhatikan juga pemberian hak dan kewajiban dari masing-masing pihak.
3. Jenis dan nama produk asuransi
Polis asuransi harus memuat jenis asuransi yang dibeli oleh peserta, misalnya asuransi jiwa, asuransi kesehatan, atau asuransi tambahan.
4. Manfaat asuransi
Anda perlu memperhatikan dengan cermat penjelasan tentang manfaat yang akan diterima oleh para peserta, termasuk besaran santunan asuransi bila risiko terjadi di masa perlindungan.
Ini penting, karena merupakan bagian inti dari kesepakatan kerja sama.
5. Besaran kontribusi
Hal ini juga merupakan inti dari kerja sama antara peserta dan perusahaan asuransi syariah. Polis harus memuat informasi ini, termasuk jangka waktu pembayaran, dan konsekuensi yang terjadi bila pembayaran tak tepat waktu.
6. Pengecualian dan pembatasan
Anda perlu memahami bahwa pengecualian dan pembatasan harus tercantum dalam polis, karena berkenaan dengan hal-hal yang menyebabkan produk asuransi tidak berlaku, seperti kondisi dan penyakit yang tidak dijamin.
7. Prosedur pengajuan klaim
Hal ini sangat penting, karena menjadi panduan Anda untuk bisa mengajukan klaim pada saat terjadi risiko. Informasi mengenai ini harus ada dalam polis, termasuk batas waktu untuk mengajukan santunan klaim.
8. Hak dan kewajiban peserta
Hal ini berkaitan dengan akad yang terjalin dalam asuransi syariah. Polis asuransi harus memuat informasi ini, seperti misalnya hal peserta untuk membatalkan polis.
9. Syarat dan ketentuan tambahan
Hal ini bukanlah informasi utama, namun perlu Anda perhatikan, karena memuat syarat dan ketentuan tambahan, seperti untuk perubahan polis asuransi syariah.
Demikianlah beberapa hal penting yang harus tercantum dalam polis asuransi syariah. Semoga membantu.