SHARIA

9 Hal Penting Yang Harus Tercantum Dalam Polis Asuransi Syariah

Harus dicermati demi kelancaran kerja sama asuransi syariah.

9 Hal Penting Yang Harus Tercantum Dalam Polis Asuransi SyariahIlustrasi ekosistem syariah. (ShutterStock/P.Kasipat)
01 March 2024

Jakarta, FORTUNEAsuransi Syariah adalah asuransi yang dikelola sesuai syariat Islam yang berpangkal pada prinsip tolong menolong. Jenis asuransi syariah sedikit berbeda dengan asuransi biasa yang mungkin lebih komersial, dan hal ini tampak dari polis asuransi yang diberikan.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), salah satu perbedaan antara asuransi umum dengan asuransi syariah adalah dari sisi kontrak atau akad. Kontrak pada asuransi konvensional adalah kontrak pertanggungan oleh perusahaan asuransi kepada peserta asuransi. Sementara, akad dalam asuransi syariah dikenal dengan jenis akad hibah.

Dalam asuransi syariah, perusahaan dan peserta asuransi bekerja sama lewat pembayaran premi ke dalam dana tabarru yang ditujukan untuk empat hal, yakni ujrah (upah jasa untuk perusahaan asuransi syariah); santunan asuransi syariah; dana reasuransi; dan surplus underwriting (selisih total dana tabarru + kenaikan aset reasuransi – pembayaran klaim).

Perbedaan dengan jenis asuransi biasa ini, membuat para pengguna asuransi syariah perlu lebih mendalami lagi sejumlah hal penting yang wajib ada dalam polis asuransi syariah. Mengutip artikel yang dibuat oleh Prudential Syariah, berikut poin penting tersebut.

1. Identitas pemegang polis dan perusahaan yang terikat kontrak

Polis asuransi harus mencantumkan identitas lengkap dan jelas dari semua pihak yang terlihat dalam kontrak asuransi–pemegang polis dan perusahaan. Anda sebaiknya memastikan nama dan informasi betul-betul sudah tepat, terutama pemegang polis, peserta yang diasuransikan, dan penerima manfaat.

2. Akad yang digunakan

Akad adalah perjanjian yeng mengikat antara peserta asuransi syariah dengan pengelola dana asuransi tersebut. Akad akan menjadi landasan hukum kuat antara kedua belah pihak. Selain itu, perhatikan juga pemberian hak dan kewajiban dari masing-masing pihak.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.