Kemendag Dorong E-commerce Patuhi Aturan Persaingan Usaha Jasa Kirim

Asperindo minta seluruh jasa pengiriman patuhi KPPU.

Kemendag Dorong E-commerce Patuhi Aturan Persaingan Usaha Jasa Kirim
Ilustrasi kurir logistik. (Shutterstock/Fresh Stocks)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Rifan Ardianto mendorong seluruh lokapasar atau E-commerce untuk mematuhi aturan persaingan usaha jasa kirim.

Ia menyatakan bahwa platform e-commerce harus bekerja sama dengan penyelenggara jasa pengiriman dengan mengutamakan prinsip persaingan yang sehat. Ia menekankan pentingnya mengikuti peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)  mengenai layanan pos komersial dan UU terkait persaingan usaha.

"Pada dasarnya, penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau platform e-commerce dapat bekerja sama dengan penyelenggara jasa pengiriman untuk mengirimkan barang yang ditransaksikan melalui platform PMSE, dengan mengutamakan prinsip persaingan usaha yang sehat dan adil," kata Rifan di Jakarta, Selasa (27/8).

Asperindo minta seluruh jasa pengiriman patuhi KPPU

Ilustrasi pengiriman cepat. (ShutterStock/blurAZ)

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memberikan keputusan mengenai dugaan diskriminasi dalam pemilihan perusahaan jasa pengiriman oleh Shopee Indonesia, khususnya melalui Shopee Express.

Sejumlah pengamat menyebut saat ini pelaku e-commerce belum mengikuti putusan dengan perubahan signifikan dalam perilaku e-commerce. Kasus ini menarik perhatian luas, dan menimbulkan berbagai tanggapan.

Sekjen DPP Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo), Tekad Sukatno mengatakan bahwa seluruh e-commerce harus mematuhi KPPU. “Kami masih berpegang pada keputusan KPPU. Jika KPPU menyatakan bahwa ada kesalahan, kami mengikuti keputusan tersebut,” ujar Sukatno.

KPPU sebelumnya menginvestigasi Shopee Indonesia setelah adanya dugaan bahwa platform e-commerce ini telah menerapkan sistem algoritma yang secara tidak adil memprioritaskan jasa Kurir tertentu, seperti Shopee Express dan J&T, dibandingkan dengan opsi kurir lain. 

Investigasi menunjukkan bahwa sistem yang diterapkan membuat konsumen tidak memiliki banyak pilihan dalam pengiriman barang, mengarah pada praktik persaingan tidak sehat.

Setelah beberapa kali persidangan, Shopee Indonesia dan Shopee Express mengakui pelanggaran yang tertera dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dan mengajukan permohonan untuk perubahan perilaku. Namun, implementasi perubahan ini masih belum terlihat jelas, menimbulkan kekhawatiran tentang dampaknya terhadap persaingan usaha yang sehat.

Produk China hantui pasar lokal

Chengdu/China-Feb.2020: Penjaga keamanan dengan masker wajah di luar pasar makanan laut lokal untuk pemeriksaan suhu selama wabah virus corona yang sedang berlangsung. Shutterstock/Amar Shrestha

Sementara itu, Mahendra Rianto selaku Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) juga mengungkapkan pandangannya tentang dampak produk global terhadap industri lokal. Rianto menyatakan bahwa kebijakan luar negeri, seperti larangan produk China di Eropa, memaksa perusahaan-perusahaan tersebut mencari pasar dengan regulasi yang lebih longgar. 

Ia menilai, kebijakan Omnibus Law yang memungkinkan investasi asing 100 persen di sektor logistik, membuka celah bagi perusahaan asing untuk mendominasi pasar. “Perusahaan asing yang masuk dengan modal besar dapat memanfaatkan strategi seperti bakar uang untuk melakukan monopoli, sementara pemain lokal harus menghadapi persaingan yang sangat berat,” kata Rianto. 

Ia menambahkan bahwa tanpa adanya kontrol yang ketat, baik oleh pemerintah maupun KPPU, janji-janji seperti penyerapan tenaga kerja lokal tidak dapat dipastikan terlaksana dengan baik. Menurut Rianto, pemerintah harus tidak hanya bersikap tegas tetapi juga memiliki program perlindungan yang jelas untuk produk dalam negeri. 

“Tindakan tegas harus diimbangi dengan perlindungan yang efektif terhadap industri lokal agar tidak terpuruk di tengah persaingan yang tidak adil,” tegasnya.

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

IDN Channels

Most Popular

MoU: Pengertian, Ciri, Tujuan, Jenis, Perbedaan, dan Contoh MoU
Kisruh Kursi Kepemimpinan Kadin, Begini Kronologinya
BI Bakal Luncurkan Lembaga Central Counterparty (CCP), Apa Itu?
Daftar Perusahaan Terbaik di Dunia versi TIME: 5 dari Indonesia
Kurs Yen ke Rupiah Hari Ini, 17 September 2024
Meta Habiskan Rp358,02 M untuk Keamanan Mark Zuckerberg