TECH

Shopee dan KPPU Sepakati Pakta Integritas Perubahan Perilaku

Shopee dinilai kooperatif saat persidangan di KPPU.

Shopee dan KPPU Sepakati Pakta Integritas Perubahan PerilakuDirektur Eksekutif Shopee Indonesia Handhika Jahja bersalaman dengan investigator KPPU usai penandatanganan pakta integritas di kantor KPPU Jakarta, Selasa (2/7). (Dok. Istimewa)
02 July 2024

Fortune Recap

  • Shopee Indonesia tandatangani pakta integritas dengan KPPU
  • Komitmen Shopee untuk merubah perilaku setelah dugaan pelanggaran
  • KPPU akan membentuk tim pengawas selama 90 hari kerja
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Shopee Indonesia menandatangani pakta integritas dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Selasa (2/7)/

Penandatangan pakta ini dilakukan guna memastikan komitmen Shopee untuk merubah perilaku setelah dugaan pelanggaran terhadap aturan Monopoli dilayangkan oleh KPPU dan disidangkan sejak akhir Mei lalu. Shoppe diduga melanggar Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.5/1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Kepala Biro Humas dan Kerjasama KPPU Deswin Nur menjelaskan selama sidang komisi, Shopee dinilai cukup kooperatif.

“Mereka menandatangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku, jadi dapat dikatakan menunjukkan itikad baik. Soal komitmen pelaksanaannya, ini harus berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh KPPU. Jadi mari kita awasi bersama,” kata dia di Kantor KPPU Jakarta, Selasa (2/7).

Shopee telah menerima syarat atau kewajiban dalam pakta integritas yang ditetapkan dalam rangka perubahan perilaku. Sidang perdana Shopee dimulai sejak 28 Mei 2024 lalu, dengan agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) dalam LDP. Sidang dilanjutkan pada 11 Juni 2024 dimana Shopee memberikan tanggapan atas laporan yang diberikan oleh KPPU.

Pada 20 Juni 2024, KPPU dan Shopee kembali melakukan pertemuan Penyampaian Hasil Pertimbangan Majelis Komisi terkait Proposal Perubahan yang diajukan. Di pertemuan tersebut, KPPU menyetujui proposal perubahan yang diajukan oleh Shopee.

KPPU akan membentuk tim pengawas untuk menyusun dan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada majelis komisi.  Pengawasan akan berlangsung selama 90 hari kerja, terhitung sejak 3 Juli 2024 hingga 6 November 2024. 

Apabila ditemukan bukti bahwa Shopee pada kemudian hari melakukan pelanggaran yang sama, maka KPPU berwenang untuk menangani kasus tersebut. 

Related Topics