Utang Sritex Rp14,64 triliun, Laba Bank Tergerus Bila Gagal Bayar?

Pencadangan yang tergerus bisa kikis laba perbankan.

Utang Sritex Rp14,64 triliun, Laba Bank Tergerus Bila Gagal Bayar?
Ilustrasi Sritex. (Dok. Sritex)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • OJK: Utang PT Sritex mencapai Rp14,64 triliun pada September 2024.
  • Utang berasal dari 27 perbankan dan 3 multifinance, dengan rincian Rp14,42 triliun pada bank dan Rp0,22 triliun pada perusahaan pembiayaan.

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan data terbaru nilai utang PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex mencapai Rp14,64 triliun pada September 2024. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyatakan, nilai utang tersebut berasal dari 27 perbankan serta 3 multifinance. “Jadi masing-masing Rp 14,42 triliun pada bank dan Rp 0,22 triliun pada perusahaan pembiayaan,” ungkap Dian dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, dikutip pada Selasa (5/11). 

Pencadangan bank masih kuat bila Sritex gagal bayar

Kawasan SCBD Senayan/Shutterstock N Rudianto

Meski terbilang tinggi, Dian menyatakan bahwa level pencadangan dari perbankan yang menyalurkan kredit ke Sritex masih sangat kuat. 

Ia menjelaskan, cadangan agregat bank dan perusahaan pembiayaan masing-masing mencapai 83,40 persen dan 63,90 persen, sehingga OJK memandang level itu sudah cukup memadai dalam memitigasi risiko Gagal Bayar

"Bank punya mekanisme yang sudah mapan dalam menghadapi situasi-situasi seperti itu. Karena kemacetan dalam dunia bisnis itu dari waktu ke waktu sering terjadi, sehingga memang ketentuan kehati-hatian di dalam bank sudah mencantumkan hal tersebut,” jelas Dian. 

Penggerusan pencadangan dikhawatirkan kikis laba perbankan

Ilustrasi Perbankan/ Achmad Bedoel

Meski memiliki pencadangan yang menumpuk, tak dipungkiri penggerusan pencadangan dikhawatirkan bakal menggerus laba perbankan di tahun 2025 mendatang pasca putusan persidangan dari Sritex. 

Hal itu disampaikan oleh Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) sekaligus Pengamat Perbankan, Trioksa Siahaan saat dihubungi Fortune Indonesia (5/11). 

Ia menjelaskan, nantinya cadangan akan terkikis oleh kredit yang macet menjadi beban NPL. Sedangkan bank akan mengalokasikan pencadangan kembali sehingga berpotensi mengurangi laba. 

"Laba tergerus karena adanya pembentukan cadangan beban NPL. Pasti berkurang, namun tidak signidikan karena bank bank yang memberikan pembiayan itu bank besar," kata Trioksa. 

Di sisi lain, likuiditas industri perbankan masih tergolong sangat kuat. OJK mencatat likuiditas industri perbankan pada September 2024 tetap memadai, dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 112,66 persen dan 25,40 persen. Keduanya masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. 

Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga pada September 2024 dengan rasio NPL gross sebesar 2,21 persen atau membaik dibandingkan dengan posisi Agustus 2024 yang mencapai 2,26 persen. Sedangkan untuk NPL net sebesar 0,78 persen atau membaik bila dibandingkan posisi Agustus 2024 sebesar 0,78 persen. Loan at Risk (LaR) juga menunjukkan tren penurunan menjadi sebesar 10,11 persen. Rasio LaR tersebut juga mendekati level sebelum pandemi yaitu sebesar 9,93 persen pada Desember 2019.

Seperti diketahui sebelumnya, Sritex telah digugat oleh PT Indo Bharat Rayon (IBR) yang merupakan salah satu kreditor utang. Sritex diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Namun, saat ini Sritex akan mengajukan kasasi.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Apa itu Review? Pengertian, Tujuan, Jenis, dan Cara Membuatnya
AMDAL Jadi Kendala, Proyek Pabrik Chandra Asri Tertunda
Siapa Pemilik Le Minerale? Ini Profilnya
Ancam Mogok Kerja 2 Hari, KSPI Tolak Wacana PPN 12 Persen
Antisipasi ledakan Trafik Data, Jaringan AI Butuh Peningkatan
Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024