Penting untuk mengetahui apa itu spin off dalam perusahaan, terutama bagi Anda yang bekerja di dunia bisnis. Praktik ini banyak dilakukan dalam perusahaan multinasional maupun internasional.
Lalu, apa itu spin off? Apa tujuan perusahaan melakukan spin off? Agar dapat memahami spin off lebih lanjut, simak artikel berikut ini.
Apa itu spin off dalam perusahaan?
Spin off adalah sebuah kegiatan pemisahan yang dilakukan oleh perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas atau PT untuk menjadi suatu entitas baru. Proses pemisahan ini tidak menghilangkan eksistensi dari perusahaan induk.
Ketika melakukan spin off, perusahaan bisa berdiri sendiri tanpa perlu menjadi anak perusahaan. Secara otomatis, aktiva dan pasiva perusahaan nantinya akan beralih secara hukum.
Tujuan spin off
Berikut ini tujuan spin off dari sisi perusahaan baru dan perusahaan induk, yakni sebagai berikut:
-
Tujuan spin off dari sisi perusahaan baru
Jika dilihat dari sisi perusahaan baru, kegiatan spin off bertujuan agar peluang untuk bertumbuh dan berkembang menjadi lebih luas.
Terkadang terdapat beberapa unit di perusahaan besar yang tidak mampu berkembang dengan maksimal karena seluruh keputusan diatur oleh perusahaan induk. Dengan adanya spin off, perusahaan baru bisa memiliki wewenang lebih besar.
-
Tujuan spin off dari sisi perusahaan induk
Tujuan spin off dari segi perusahaan induk untuk meningkatkan performa dan value perusahaan. Dengan memecah dan membuat perusahaan baru, diharapkan dapat mencapai berbagai target lainnya.
Nantinya, perusahaan induk bisa berfokus dengan proyek baru yang memiliki peluang yang lebih besar lagi.
Aturan yang mengatur spin off
Kegiatan spin off diatur dalam dua aturan perundang-undangan. Untuk perusahaan perbankan mengacu pada Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Sementara itu, untuk perusahaan selain perbankan diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
Berdasarkan UUPT, perusahan bisa melakukan spin off harus mengantongi izin resmi dan pengesahan dari pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sedangkan, perusahaan perbankan harus mendapatkan izin dari Kemenkumham dan Bank Indonesia.
Perbedaan spin off dan split off
Dalam dunia bisnis, Anda juga akan mengenal istilah split off. Spin off berbeda dengan split off, meski keduanya sama-sama membentuk entisitas baru.
Bila dilihat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, spin off merupakan pemisahan bisnis tidak murni atau sebagian yang prosesnya diatur dalam hukum. Ini artinya, prerusahaan baru masih terikat dengan perusahaan induknya.
Sedangkan, split off adalah pemisahan secara menyeluruh serta sepenuhnya menjadi bisnis yang baru dan diatur oleh undang-undang.
Itulah tadi artikel apa itu spin off dalam perusahaan. Sudah cukup mengerti? Semoga artikel di atas bermanfaat untuk Anda!