FINANCE

Pagu Harga: Pengertian, Tujuan, dan Dampaknya

Ditetapkan oleh pemerintah.

Pagu Harga: Pengertian, Tujuan, dan Dampaknyailustrasi pagu harga (unsplash.com/Marcel Pirnay)
21 August 2023

Pagu harga adalah harga tertinggi dari suatu produk, sehingga harga produk tersebut tidak bisa dinaikkan lagi. Pagu harga ditetapkan oleh pemerintah bertujuan agar produk tersebut bisa tetap terjangkau oleh masyarakat. 

Langkah ini sebenarnya cukup baik dilakukan. Akan tetapi, terdapat beberapa kekurangan dari menetapkan produk berdasarkan pagu harga.

Lantas, apa itu pagu harga? Apa tujuan pagu harga? Apa dampak penetapan pagu harga? Baca selengkapnya pada artikel berikut ini.

Apa itu pagu harga?

Price selling atau pagu harga adalah harga maksimum yang ditetapkan untuk suatu produk, baik barang atau layanan tertentu. Dengan demikian, penjual tidak bisa menjual lebih tinggi dari ketetapan harga tersebut.

Penetapan pagu harga dilakukan oleh pemerintah guna melindungi konsumen, sehingga produk tersebut dapat terjangkau untuk masyarakat. Hal ini perlu dilakukan, terutama pada saat inflasi tinggi atau monopoli.

Akan tetapi, hal ini juga dapat membuat kelangkaan suatu produk di pasaran. Misalnya, pemerintah menetapkan harga minyak goreng Rp15 ribu per liter.

Oleh karena pagu harga tersebut, bisa saja produsen menahan untuk menyediakan produk minyak goreng, sehingga mengakibatkan kelangkaan di pasar.

Selain pagu harga, pemerintah juga menetapkan harga di bawah ekuilibrium, yaitu jumlah permintaan lebih tinggi dibanding jumlah yang ditawarkan. Hal ini memungkinkan harga cenderung untuk naik.

Disebabkan pemerintah menetapkan harga di bawah ekuilibrium, harga tidak bisa naik melebih pagu harga.

Kapan pagu harga tidak efektif?

Pagu harga menjadi tidak efektif bila ditetapkan di atas nilai ekuilibrium. Harga yang terlalu tinggi membuat permintaan menjadi sedikit. Akibatnya, terjadi kelebihan pasokan dan bisa membuat harga menjadi turun.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.