5 Jenis Usaha Kelompok di Indonesia Beserta Cirinya

Inspirasi untuk Anda yang gemar bekerja sama

5 Jenis Usaha Kelompok di Indonesia Beserta Cirinya
ilustrasi jenis usaha kelompok (unsplash.com/wocintechchat)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jenis usaha kelompok merupakan usaha yang dijalankan secara berkelompok. Selain perorangan, ternyata bisnis juga bisa dilakukan bersama-sama.

Mungkin istilah ini sedikit asing, tapi pengaplikasiannya telah banyak dilakukan. Contoh dari jenis usaha bersama ini, seperti PT, CV, koperasi. hingga perusahaan BUMN. Untuk lebih jelasnya, simak artikel berikut ini!

Apa itu jenis usaha kelompok?

ilustrasi jenis usaha kelompok (unsplash.com/wocintechchat)

Usaha kelompok adalah kegiatan bisnis yang dijalankan oleh beberapa orang atau kelompok secara bersama-sama. Bisnis berkelompok ini banyak ditemukan di Indonesia.

Bisnis ini dikelola secara komunal, mulai dari pengumpulan modal, pengelolaan, hingga sistem pembagian hasilnya. Cara ini dinilai hemat dan meringankan karena pengelolaan bisnis tidak dilakukan oleh seorang saja.

Ciri-ciri jenis usaha kelompok

ilustrasi perseroan terbatas (unsplash.com/Remy Gieling)

Lantas apa saja ciri-ciri jenis usaha kelompok? Untuk membedakannya dengan jenis usaha lainnya, simak kriterianya di bawah ini:

  • Keuntungan yang didapatkan harus dibagikan atau bagi hasil.
  • Modal yang dilakukan untuk mengembangkan usaha merupakan modal bersama dengan sistem patungan.
  • Memiliki anggota kelompok aktif dan pasif, memiliki peranan masing-masing di setiap strukturnya.
  • Setiap anggota memiliki peran dalam menyukseskan usaha.

Jenis usaha kelompok dan cirinya

ilustrasi kantor (unsplash.com/Israel Andrade)

Di bawah jenis usaha kelompok yang ada di Indonesia beserta cirinya. Simak selengkapnya!

1. Koperasi

Jenis usaha kelompok yang sangat familier di kalangan warga Indonesia adalah koperasi. Koperasi didirikan untuk kepentingan dan membantu kebutuhan ekonomi anggotanya. Biasanya, koperasi didirikan atas asas kekeluargaan.

Berikut ciri-ciri koperasi yang perlu Anda ketahui:

  • Bersifat sukarela.
  • Modal yang diperoleh tergantung dari simpanan anggotanya.
  • Usaha dalam koperasi disebut swadaya.
  • Keanggotaan koperasi bersifat permanen.
  • Kerugian yang terjadi ditanggung anggotanya.

2. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah usaha bersama yang mana modalnya berasal dari negara. BUMN terdiri dari beberapa jenis, yakni Perusahaan Perseroan (POS), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan).

Di bawah ini ciri-ciri usaha dapat dikatakan BUMN, antara lain:

  • Saham yang ada di BUMN milik masyarakat.
  • Kekuasaan BUMN dipegang oleh pemerintah.
  • Perusahaan milik negara tersebut memberikan pelayanan untuk kepentingan masyarakat umum.
  • Semua risiko ditanggung oleh pendiri sendiri.

3. CV (Commanditaire Vennootschap)

CV (Commanditaire Vennootschap) merupakan jenis usaha kelompok yang didirikan oleh satu atau lebih dari satu pengusaha. Biasanya, modal didapat dari pengusaha lainnya yang ingin berinvestasi di perusahaan tersebut.

Berikut ciri-ciri CV yang perlu Anda ketahui, yakni:

  • Untuk mendirikan CV harus memiliki modal yang cukup besar yang aturannya diatur oleh pemberi modal dan berbagai pihak lainnya.
  • Sekurut memiliki dua jenis anggota kelompok, yakni anggota kelompok aktif berperan menjalankan usaha dan anggota kelompok pasif memberikan modal.
  • CV yang didirikan di Indonesia harus mengikut aturan hukum di negara tersebut, salah satunya didirikan oleh orang Indonesia asli.

4. Firma

Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh sekelompok. Biasanya, perusahaan ini didirikan oleh 2 orang atau lebih yang memiliki hubungan kekerabatan. 

Di bawah ini ciri-ciri firma, yakni:

  • Firma bersifat sementara. Bila tidak bekerja dengan maksimal, perusahaan bisa dibubarkan.
  • Pendiri perusahaan firma memiliki hak untuk memimpin serta bertanggung jawab terhadap perusahaan.
  • Firma bisa berjalan untuk menjadi bisnis skala besar menjadi CV.

5. PT (Perseroan Terbatas)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007, perseroan merupakan badan hukum yang mengeluarkan persekutuan modal dan mendirikan perusahaan atas suatu perjanjian.

Beriku ciri-ciri PT, antara lain:

  • Pengambilan keputusan harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  • PT memiliki peran dalam perekonomian dan komersial.
  • PT dipimpin oleh dewan direksi perusahaan.
  • PT bersifat independen atau tidak mendapatkan fasilitas negara.

Itulah tadi jenis usaha kelompok yang ada di Indonesia. Semoga artikel di atas dapat menambah pengetahuan Anda!

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

IDN Channels

Most Popular

Daftar Saham Afiliasi Para Calon Menteri dalam Pemerintahan Prabowo
Ini Biaya dan Perbandingan Franchise Alfamart dan Indomaret
BI Masih Cermati Ruang Penurunan Suku Bunga Acuan
BI: Biaya Transaksi QRIS Gratis hingga Rp500 Ribu per 1 Desember 2024
Ini 3 Waktu Terbaik untuk Memulai Investasi Emas
Investor Asal Korsel dan Cina Bakal ke Indonesia Bawa Dana Jumbo