5 Perbedaan PKWT dan PKWTT dalam Perjanjian Kerja

Pekerja wajib tahu ini!

5 Perbedaan PKWT dan PKWTT dalam Perjanjian Kerja
ilustrasi PKWT dan PKWTT (unsplash.com/Gabrielle Henderson)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Sebelum Anda bekerja untuk menjadi pekerja di suatu perusahaan, Anda akan membuat perjanjian yang mengikat terlebih dahulu dengan perusahaan.

Perjanjian kerja penting untuk dipahami karena menyangkut tentang status, hak, dan kewajiban masing-masing dari kedua belah pihak, baik pekerja maupun pemberi kerja.

Dalam dunia kerja, terdapat dua jenis perjanjian antara perusahaan karyawan dan perusahaan, yakni Perjanjian Karyawan Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Sederhananya, karyawan PKWT dikenal dengan sebutan karyawan kontrak. Sedangkan, karyawan PKWTT disebut sebagai karyawan tetap.

Untuk lebih jelasnya, berikut perbedaan PKWT dan PKWTT. Simak artikel di bawah ini!

1. Perbedaan pengertian PKWT dan PKWTT

Pengertian PKWT dan PKWTT merujuk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT adalah jenis perjanjian kerja yang dibuat untuk jangka waktu tertentu. Umumnya dibatasi maksimal tidak lebih dari 5 tahun.

Setelah masa kontrak tersebut habis, perusahaan dapat memperpanjang perjanjian dan mengubah status perjanjian menjadi PKWTT.

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWTT merupakan jenis perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan yang hubungan kerjanya bersifat tetap.

2. Perbedaan masa kerja

Perbedaan PKWT dan PKWTT terlihat dari masa atau jangka waktu kerja. Masa kerja untuk karyawan PKWT biasanya sesuai dari kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan. Sesuai dengan Nomor 35 Tahun 2021, jangka waktu PKWT maksimal sampai dengan 5 tahun.

Sedangkan, masa kerja PKWTT tidak dibatasi dalam waktu tertentu. PKWTT bisa berakhir jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) atau sampai dengan karyawan tersebut memasuki masa pensiun.

3. Perbedaan jenis pekerjaan

Merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2020, berikut jenis pekerjaan tertentu dalam PKWT:

  • Pekerjaan yang bersifat sementara atau sekali selesai
  • Pekerjaan yang sifatnya musiman
  • Pekerjaan yang bisa diselesaikan dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama
  • Pekerjaan dengan sifat atau kegiatannya tidak tetap
  • Pekerjaan yang berhubungan dengan kegiatan baru, produk batu, atau produk tambahan dalam masa percobaan.

Sedangkan, jenis pekerjaan dalam PKWTT tidak dibatasi dengan waktu tertentu atau pekerjaan tersebut bersifat tetap.

4. Perbedaan hak yang diterima bila terjadi pemutusan hubungan kerja

Perbedaan PKWT dan PKWTT selanjutnya adalah hak yang diterima jika terjadi pemutusan hubungan kerja.

Jika masa hubungan kerja telah berakhir, maka karyawan PKWT berhak menerima uang kompensasi. Akan tetapi, jika pemutusan terjadi sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan, maka pihak yang mengakhiri harus membayar ganti rugi.

Sedangkan, bila terjadi PHK untuk karyawan PKWTT, maka berhak menerima beberapa hal di bawah ini:

  • Uang pesangon
  • Uang penghargaan masa kerja
  • Uang penggantian hak yang harus diterima.

5. Perbedaan masa percobaan

Masa percobaan kerja tidak ditetapkan untuk karyawan PKWT. Hal ini sesuai dengan peraturan Nomor 35 Tahun 2021.

Pengusaha hanya memperbolehkan memberi masa percobaan untuk karyawan PKWTT dengan waktu yang dibatasi maksimal 3 bulan saja dan tidak dapat diperpanjang.

Itulah tadi sejumlah perbedaan PKWT dan PKWTT dalam perjanjian kerja. Semoga artikel di atas dapat membantu Anda.

Related Topics

PKWTPKWTT

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Mega Insurance dan MSIG Indonesia Kolaborasi Luncurkan M-Assist
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Booming Chip Dorong Pertumbuhan Ekonomi Singapura
Dorong Bisnis, Starbucks Jajaki Kemitraan Strategis di Cina
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024
Pimpinan G20 Sepakat Kerja Sama Pajaki Kelompok Super Kaya