Pre Existing Condition: Pengertian, Syarat, dan Jenis Penyakitnya
Istilah dalam asuransi kesehatan.
Pre existing condition adalah istilah dalam asuransi kesehatan yang mengacu pada diagnosa penyakit saat Anda mendaftar asuransi. Tentunya kondisi ini harus Anda ketahui sebelumnya agar tidak salah mengajukan klaim.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini artikel mengenai pre existing condition secara lebih detail. Simak selengkapnya di bawah ini!
Pengertian pre existing condition
Dalam asuransi, pre existing condition adalah sebuah kondisi saat tertanggung telah memiliki riwayat jenis penyakit tertentu dan hendak mendaftarkan asuransi kesehatan.
Jadi, tertanggung sudah didiagnosis sebelum menandatangani polis. Riwayat penyakit tersebut ditunjukkan melalui hasil tes laboratorium.
Meski tidak semua perusahaan mau menanggung penyakit yang telah ada, tetapi ada suatu kondisi tentu sebagai nasabah dengan pre existing condition jika telah melewati masa tunggu asuransi (waiting period).
Salah satu syaratnya adalah Anda belum pernah mengajukan klaim mengenai penyakit tersebut dan tidak pernah menjalani perawatan medis untuk penyakit tersebut dalam jangka waktu tertentu.
Misalnya, Anda memiliki riwayat penyakit saraf di tahun 2023 dan memiliki masa tunggu di polis asuransi selama 2 tahun. Maka, Anda baru bisa mengajukan klaim asuransi di tahun 2025.
Syarat pre existing condition
Berikut ini sejumlah syarat pengecualian pre existing condition, antara lain:
-
Penyakit tersebut sudah tidak kambuh lagi
Pre existing condition tidak bisa berlaku jika penyakit tersebut sudah lama tidak kambuh lagi. Hal ini dibuktikan dengan riwayat klaim atau riwayat penyakit.
-
Pemegang polis sudah sembuh
Jika pemegang polis sudah dinyatakan sembuh dari riwayat penyakit tersebut, maka tidak termasuk dalam pre existing condition.
-
Premi lebih tinggi
Beberapa asuransi ada pula yang menanggung pre existing condition, tapi berbentuk polis tambahan atau rider. Tentunya premi tambahan ini harganya lebih tinggi dibandingkan premi dasar.
-
Telah melewati masa tunggu
Masa tunggu adalah salah satu syarat untuk asuaransi yang menanggung pre existing condition. Setiap asuransi memiliki masa tunggu yang berbeda-beda dan sesuai dengan jenis penyakit tertentu.
Penyakit yang ditanggung pre existing condition
Di bawah ini merupakan contoh penyakit yang masuk dalam kategori pre existing condition dalam asuransi kesehatan, yakni:
- Asma
- Autoimun
- Benjolan di payudara
- Diabetes melitus atau kencing manis
- Kanker
- Kista
- Kolitis ulseratif atau peradangan kronis di usus
- Miom
- Pemasangan ring pada jantung
- Strok.
Penyebab asuransi kesehatan ditolak
Selain persyaratan pre existing condition, Anda juga harus memahami sejumlah penyebab pengajuan asuransi kesehatan Anda bisa ditolak, antara lain:
- Nasabah memiliki profesi yang berbahaya, seperti pembersih kaca gedung, pilot, dan pekerjaan lainnya terkait zat beracun.
- Memiliki riwayat inap yang sering.
- Memiliki hasil tes medis yang dianggap kurang bagus karena risiko kondisi medis yang lebih serius.
- Nasabah sudah melewati ketentuan batas usia.
Jadi, pre existing condition adalah sebuah kondisi untuk mendaftarkan asuransi kesehatan dengan jenis penyakit tertentu. Semoga artikel ini bisa membantu Anda yang ingin mengajukan asuransi kesehatan, khususnya pre existing condition.