SHU atau Sisa Hasil Usaha adalah hal yang sangat penting untuk dipelajari, terutama bagi Anda yang kegiatannya erat dengan koperasi. Dengan mengetahui SHU, Anda juga bisa mengetahui keuntungan yang diperolah dan bisa membagikannya sesuai dengan pos masing-masing. Berikut artikel lebih lanjut yang membahas mengenai SHU!
Apa itu sisa hasil usaha?
Sisa Hasil Usaha atau SHU adalah keuntungan bersih yang diperoleh koperasi selama kurun waktu satu tahun. Keuntungan dari SHU ini dapat diperoleh dari selisih hasil pendapatan koperasi terhadap penyusutan, pembayaran pajak dan biaya operasional.
Adapun ketentuan pembagian SHU sesuai dengan peraturan Undang-Undang No.25 Tahun 1992 pasal 5 ayat 1. Pada bagian C, dituliskan bahwa pembagian SHU koperasi tidak sama rata atau harus menyesuaikan dengan kontribusi atau jasa yang telah diberikan oleh anggotanya.
Cara pembagian sisa hasil usaha
Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, pembagian sisa hasil usaha harus adil yang disesuaikan denga jasa anggotanya.
Namun, ada beberapa prinsip yang harus dipenuhi dalam pembagiannya. berikut empat macam prinsip dalam pembagian SHU yang perlu Anda ketahui:
1. SHU dibagikan secara tunai
Sisa hasil usaha harus dibagikan kepada anggotanya secara tunai. Tindakan ini sebagai bentuk keadlian dan transparansi dalam sebuah lembaga. Selain itu, semua orang bisa mengukur seberapa besar kontribusi yang diberikan masing-masing anggota.
2. SHU berasal dari anggota
Sisa hasil usaha berasal selisih keuntungan dari hasil usaha anggotanya, bukan pendapatan dari usaha koperasi. Keuntungan dari selisih hasil usaha anggota akan dikembalikan pada koperasi dan dibagikan antar anggota secara adil.
3. SHU sifatnya transparan
Pembagian SHU harus transparan. Sebelum dibagikan, lembaga akan mengadakan rapat terlebih dahulu dan berdiskusi secara terbuka mengenai pembagian keuntungan SHU ini secara adil.
4. SHU dibagikan berdasarkan imbal jasa
Pembagian SHU disesuakan dengan kontribusi atau imbal jasa yang diberikan. Semakin besar kontribusi seorang anggota kepada koperasi, semakin besar pula SHU yang didapatkan.
Adapun salah satu bentuk jasa anggota koperasi adalah dengan menanamkan modal. Untuk itu, melakukan transaksi secara aktif di koperasi dapat meningkatkan SHU.
Cara menghitung sisa hasil usaha
Cara menghitung sisa hasil usaha ini secara umum adalah selisih dari keuntungan sisa hasil usaha anggotanya. Keuntungan yang diperoleh dari biaya operasional dan kewajiban pembayaran lainnya.
Simak beberapa cara perhitungannya berikut ini:
1. Rumus SHUA (Sisa Hasil Usaha Anggota)
SHUA= JUA (Jasa Usaha Anggota) + JMA (Jasa Modal Anggota)
2. Rumus JMA (jasa modal anggota)
JMA = (simpanan anggota : total simpanan koperasi) x % jasa modal x SHU
3. Rumus JUA (Jasa Usaha Anggota)
JUA = (penjualan anggota : total penjualan koperasi) x % Jasa Modal Anggota x SHU (Sisa Hasil Usaha)
Cara menghitung pajak SHU koperasi
Perlu diketahi bhwa penerimaan SHU akan dikenakan pajak. Perhitungan pajak ini diatur dalam Undang-Undang pasal 4 ayat 1 mengenai pajak penghasilan.
Peraturan ini diatur oleh PMK nomor 111/PMK.03/2010 yang berisi tentang beberapa cara seperti cara penyetoran, pemotongan hingga pelaporan pajak penghasilan berdasarkan dividennya. Perhitungan pajak SHU sebesar 10 persen.
Contoh perhitungan pajak SHU
Seorang anggota koperasi mendapat SHU sebesar Rp8,5 juta dalam periode satu tahun. Dividen yang dibebankan pada anggota sebesar 10 persen dari SHU yang didapat. Jadi, anggota tersebut membayar pajak sebesar Rp850 ribu.
Sebagai informasi tambahan bahwa pajak SHU tidak berlaku sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja tahun 2020 lalu. Pengecualian pembayaran pajak penghasilan diatur dalam UU No.11 Tahun 2020.
Jadi, sisa hasil usaha adalah keuntungan bersih yang didapatkan koperasi. Nantinya, SHU ini akan dibagikan kepada anggotanya secara adil sesuai dengan jasa yang diberikan. Semoga bermanfaat!