BUSINESS

5 Tahapan yang Harus Dilalui dalam Proses Merger Perusahaan

Bisa terjadi karena alasan ekspansi maupun penyelamatan.

5 Tahapan yang Harus Dilalui dalam Proses Merger PerusahaanGedung bisnis dan perkantoran (Unsplash/@stumpie10)
06 June 2024

Jakarta, FORTUNEMerger perusahaan adalah hal lazim dalam dunia bisnis di luar berbagai alasan yang menyertai, mulai dari efisiensi, ekspansi, sampai penyelamatan dari situasi krisis.

Namun, dari segi regulasinya, ada banyak hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan merger perusahaan.

Menurut Hukumonline.com, merger adalah penggabungan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan dengan mempertimbangkan sinergi perusahaan, pajak, pembelian aktiva di bawah biaya penggantian, diversifikasi, dan mempertahankan pengendalian.

Pasal 109 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 9 UU Perseroan Terbatas (PT) mendefinisikan merger sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada.

Hal ini mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan.

Selanjutnya, status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri, sudah berakhir karena hukum.

Proses merger tidak bisa dilakukan sembarangan. Oleh karena itu, berikut ini ulasan mengenai beberapa tahapan merger yang harus dilakukan khusus untuk badan usaha PT.

1. Memenuhi syarat penggabungan perusahaan

Setiap proses hukum, tentu ada persyaratannya. Langkah pertama dalam rencana melakukan merger adalah memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi persyaratan, antara lain perusahaan yang akan melakukan merger harus berbentuk badan hukum PT.

Selain itu, Pasal 126 ayat (1) UU PT juga menyebutkan bahwa merger dapat dilakukan dengan memperhatikan kepentingan perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan perseroan, kreditor dan mitra usaha lainnya dari perseroan, masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.

Kemudian, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PP 57/2010, pelaku usaha dilarang melakukan penggabungan badan usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Ada pula syarat tambahan berdasarkan Pasal 123 ayat (4) UU PT, yaitu untuk perseroan jenis tertentu yang akan melakukan penggabungan harus memenuhi persyaratan berupa persetujuan dari instansi terkait.

Syarat-syarat tersebut bersifat kumulatif. Artinya, jika salah satu persyaratan tersebut tidak dipenuhi (dilanggar), perbuatan hukum penggabungan tidak dapat dilaksanakan (batal).

2. Menyusun rancangan penggabungan

Direksi perusahaan yang akan menggabungkan diri atau menerima penggabungan harus menyusun rancangan penggabungan yang akan disampaikan kepada Dewan Komisaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Berdasarkan Pasal 123 ayat (2) UU PT, rancangan penggabungan harus memuat sejumlah syarat, antara lain nama dan tempat kedudukan dari setiap perseroan yang merger; alasan serta penjelasan direksi perseroan; tata cara penilaian dan konversi saham perseroan yang menggabungkan diri terhadap saham perseroan yang menerima penggabungan; sampai perincian masalah yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan; dan sejumlah syarat lainnya.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.