NEWS

Kasus Uang Palsu, BI Beri Cara Bedakan dengan Uang Asli

BI ungkap uang palsu hanya sekitar 4 lembar dari 1 juta.

Kasus Uang Palsu, BI Beri Cara Bedakan dengan Uang AsliIlustrasi uang (unsplash/mufid majnun)
03 January 2025

Fortune Recap

  • Polisi menangkap 15 tersangka produksi uang palsu di UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan.
  • Uang palsu dicetak dengan teknik inkjet printer dan sablon biasa, tanpa pemalsuan menggunakan teknik cetak offset.
  • Bank Indonesia (BI) mencatat penurunan temuan uang palsu seiring dengan upaya edukasi dan peningkatan kualitas uang rupiah.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Polisi mengungkap kasus produksi Uang Palsu di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Polisi menangkap 15 tersangka dan menyita mesin cetak serta uang palsu.

Berdasarkan penelitian Bank Indonesia (BI) atas sampel barang bukti, teridentifikasi bahwa barang bukti tersebut merupakan uang palsu dengan kualitas yang sangat rendah dan sangat mudah diidentifikasi dengan kasat mata melalui metode 3D (dilihat, diraba, diterawang).

Uang palsu tersebut dicetak dengan menggunakan teknik cetak inkjet printer dan sablon biasa, sehingga tidak terdapat pemalsuan menggunakan teknik cetak offset sebagaimana berita yang beredar. Hal tersebut sejalan dengan barang bukti mesin cetak temuan Polri yang merupakan mesin percetakan umum biasa, tidak tergolong ke dalam mesin pencetakan uang.

“Tidak ada unsur pengaman uang yang berhasil dipalsukan, antara lain benang pengaman, watermark, electrotype, dan gambar UV hanya  dicetak biasa menggunakan sablon, serta kertas yang digunakan merupakan kertas biasa,” ujar Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, dalam keterangan resmi, Selasa (31/12).

Sementara itu, temuan Polres Gowa yang diduga merupakan sertifikat palsu Surat Berharga Negara (SBN) dan Deposito BI, Marlison menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan dokumen sertifikat deposito BI.

“Kepemilikan SBN bersifat scripless (tanpa warkat) artinya tidak ada dokumen sertifikat kepemilikan yang dipegang oleh investor karena kepemilikan investor tersebut dicatatkan secara elektronik,” kata dia.

Peredaran uang palsu sepanjang 2024

Menurut data BI, temuan uang palsu menunjukkan penurunan yang signifikan seiring dengan peningkatan kualitas uang, baik dari segi bahan, teknologi cetak, maupun unsur pengaman yang semakin modern.

Selain itu, upaya edukasi tentang cara mengenali ciri keaslian uang rupiah secara masif dan sinergi antara berbagai pihak di bawah Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) juga terus digalakkan.

Sepanjang 2024, rasio uang palsu tercatat sebesar 4 ppm (lembar per juta atau 4 lembar dalam setiap 1 juta uang yang beredar). Rasio tersebut terus menunjukkan penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Pada 2023 dan 2022 tercatat 5 ppm, sementara pada 2021 tercatat 7 ppm dan pada 2020 tercatat 9 ppm. Uang palsu ini tidak dapat digunakan dalam transaksi dan tidak memiliki nilai.

Cara membedakan uang asli dan palsu menurut BI

  1. Masyarakat tidak perlu membelah uang rupiah untuk menguji keasliannya karena tindakan tersebut dapat merusak uang. Membelah uang termasuk pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 35 UU Nomor 7 Tahun 2011 yang mengatur hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
  2. Bank Indonesia terus memperkuat kualitas uang rupiah agar desainnya mudah dikenali dan sulit dipalsukan. BI juga mengedukasi masyarakat melalui kampanye "Cinta, Bangga, Paham Rupiah" dan mengajak mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah dengan metode 3D (dilihat, diraba, diterawang).
  3. Masyarakat disarankan untuk merawat uang rupiah dengan menghindari tindakan merusak seperti melipat, mencoret, menstapler, meremas, atau membasahi uang. Informasi mengenai ciri keaslian uang juga disebarkan melalui media sosial dan situs web BI.
  4. BI mengingatkan sanksi pidana bagi pemalsu rupiah yang dapat dipenjara hingga 10 tahun dan didenda hingga Rp10 miliar. Mengedarkan atau membelanjakan uang palsu dapat dikenakan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.
  5. BI juga berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk BIN, Polri, Kejaksaan, dan DJBC, untuk mencegah dan memberantas peredaran uang palsu.

Related Topics

    © 2025 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.