NEWS

Utak-atik LPG 3 Kg: Sederet Masalah dan Tanggung Jawab Pemerintah

Penantian tanggung jawab pemerintah.

Utak-atik LPG 3 Kg: Sederet Masalah dan Tanggung Jawab PemerintahPresiden Prabowo Subianto rapat terkait IKN (Dok. Otorita IKN)
05 February 2025

Fortune Recap

  • Presiden Prabowo menginstruksikan pengecer diperbolehkan berjualan kembali LPG 3 kg, diproses menjadi subpangkalan.
  • Kementerian ESDM RI larang penjualan LPG 3 kg lewat pengecer mulai 1 Februari 2025, namun dianggap merugikan rakyat.
  • Achmad Nur Hidayat mempertanyakan kebijakan larangan pengecer jual LPG 3 kg dan menilai kebijakan tersebut merugikan rakyat.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menuturkan pada Selasa (4/2), Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar para pengecer boleh berjualan kembali LPG 3 kg. Sambil berdagang, kata Dasco, pengecer akan diproses menjadi subpangkalan.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI resmi melarang penjualan LPG 3 kg lewat pengecer mulai 1 Februari 2025 lalu. Kebijakan ini bertujuan memastikan distribusi gas melon tersebut lebih terkendali, baik dari segi harga maupun sasaran penerimanya.

Timbulkan antrean panjang hingga korban jiwa

Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Negeri (UPN) Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat memandang kebijakan larangan penjualan LPG 3 kg menimbulkan gejolak besar di masyarakat.

“Bagaimana tidak? Rakyat kecil yang sudah hidup dalam keterbatasan harus menghadapi tambahan kesulitan hanya untuk mendapatkan LPG yang selama ini menjadi kebutuhan pokok mereka,” imbuh Achmad.

Tanpa mempertimbangkan realitas di lapangan, lanjut dia, kebijakan tersebut hanya memperpanjang rantai distribusi serta menambah kesulitan bagi masyarakat kelas bawah. Alhasil, Prabowo turun tangan untuk mengatasi masalah ini.

“Namun, mengapa kebijakan yang sangat tidak berpihak pada rakyat ini bisa muncul di tengah pemerintahan yang seharusnya berkomitmen untuk kesejahteraan masyarakat? Jawabannya sederhana, ada menteri-menteri di kabinet yang tampaknya tidak memahami visi dan misi presiden,” kata Achmad.

Menurut Achmad, larangan pengecer menjual LPG 3 kg adalah contoh nyata dari kebijakan yang tak melihat kenyataan di lapangan. Mayoritas masyarakat kecil membeli gas melon itu dari pengecer karena lebih mudah dijangkau.

“Dengan adanya larangan ini, mereka dipaksa untuk membeli langsung dari pangkalan yang jaraknya tidak selalu dekat. Situasi ini menyebabkan antrean panjang dan kelangkaan di beberapa daerah, bahkan seorang ibu meninggal dunia karena antrian panjang tersebut,” terang Achmad.

Tak hanya itu, tambah dia, banyak pengecer yang kehilangan mata pencahariannya akibat kebijakan tersebut.

Mempertanyakan peran dan tugas kementerian

Related Topics

    © 2025 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.