Tak Hanya Pusat, Pemerintah Potong Dana Daerah Rp50,59 Triliun
Ada yang dipangkas hingga 50 persen.
Fortune Recap
- Menteri Keuangan menerbitkan keputusan pemangkasan alokasi Transfer ke Daerah tahun 2025 sebesar Rp50,59 triliun.
- Pemangkasan alokasi meliputi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Otonomi Khusus, Danais, dan Dana Desa.
- Sebelumnya, penghematan anggaran belanja kementerian/lembaga dilakukan sebesar Rp256,10 triliun.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025.
Aturan Kemenkeu itu menekankan pemotongan alokasi anggaran Transfer ke Daerah pada 2025 sebesar Rp50,59 triliun. TKD yang dipotong tersebut resmi diberlakukan sejak Senin, 3 Februari 2025.
Ada enam item alokasi TKD yang dipotong, meliputi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Danais), dan Dana Desa.
“Keputusan Menteri Keuangan tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dalam rangka efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025,” tulis dalam PMK tersebut, dikutip Rabu (5/2).
Rincian pemotongan Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025
Pertama, alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil semula Rp27,8 triliun dipotong 50% sebesar Rp13,9 triliun menjadi sisa Rp13.9 triliun.
Kedua, alokasi Dana Alokasi Umum semula Rp446,6 triliun dipangkas menjadi Rp430,9 triliun. Pemangkasan dilakukan sebanyak Rp15.6 triliun yang penggunaannya untuk bidang pekerjaan umum.
Ketiga, alokasi Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp36,9 triliun dipangkas hampir 50% sebesar Rp18,6 triliun. Alokasi setelah pemangkasan akan digunakan untuk bidang konektivitas, irigasi, pangan pertanian, dan pangan akuatik.
Keempat, alokasi Dana Otonomi Khusus semula Rp14,5 triliun dipangkas Rp509,45 miliar. Rincian Dana Otonomi Khusus digunakan untuk Dana Otonomi Khusus Papua yang dirinci menurut provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp9,6 triliun dan Dana Otonomi Khusus Aceh yang dirinci menurut provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp4,3 triliun.
Kelima, alokasi Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Danais) Rp1,2 triliun dipangkas Rp200 miliar menjadi Rp1 triliun.
Keenam, alokasi Dana Desa Rp71 triliun dipotong Rp2 triliun, sehingga menjadi Rp69 triliun yang akan ditransfer ke kabupaten/kota.
Pemerintah sebelumnya juga telah menargetkan penghematan anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp256,10 triliun yang tertuang dalam surat nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) Dalam Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025.
Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Merah Putih, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, serta pimpinan kesekretariatan lembaga negara.