BUSINESS

Belanja Produk Dalam Negeri Pemerintah Capai Rp214 T Dalam Tiga Hari

Pemerintah targetkan belanja PDN sebesar Rp400 T pada 2022.

Belanja Produk Dalam Negeri Pemerintah Capai Rp214 T Dalam Tiga HariPemerintah menerima penghargaan MURI terkait transaksi terbesar belanja produk dalam negeri selama tiga hari, Kamis (24/3).(dok. Kemenko Marves)
25 March 2022

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah mencatatkan nilai komitmen belanja Produk Dalam Negeri (PDN) hingga Rp214,1 triliun dari acara Business Matching yang digelar selama 3 hari, 22-24 Maret 2022. Nilai ini dicatat Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai transaksi terbesar belanja produk dalam negeri. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengapresiasi pencapaian ini. “Ini merupakan refleksi kerja keras dari para pimpinan kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah, dan semua yang terlibat,” kata Luhut di Nusa Dua, Bali, Kamis (24/3).

Luhut berharap, capaian komitmen ini, akan terus meningkat hingga mencapai target Rp400 triliun pada akhir 2022. Pasalnya, total potensi belanja pemerintah pusat dan daerah mencapai Rp1.071,4 triliun.

Antusiasme tinggi dalam acara Business Matching

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. (dok.Kemenperin)

Sementara, Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Guwmiwang Kartasasmita, mengungkapkan penyelenggaraan Business Matching ini mendapat antusiasme yang sangat tinggi dari berbagai pihak. T

erdapat 15 K/L yang jadi kontributor terbesar pada komitmen belanja serta 978 produsen PDN yang terdiri dari para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

“Semula, komitmen belanja dari kegiatan ini ditargetkan mencapai Rp100 triliun, dan sudah terlewati kemarin sore (23/3), kemudian masih terus bertambah hingga hari ini telah melampaui Rp200 triliun,” kata Menteri Agus.

Business Matching jadi solusi bagi PDN

description
UMKM Batik/ Shuterstock/Andri Wahyudi

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.