BUSINESS

RCEP Diharapkan Dapat Diratifikasi pada Akhir 2021

Sehingga, implementasinya bisa dijalankan pada awal 2022.

RCEP Diharapkan Dapat Diratifikasi pada Akhir 2021Ilustrasi RCEP. (ShutterStock/Niphon Subsri)
07 October 2021

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Perdagangan (Kemendag) berharap Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) segera meratifkasi Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) pada akhir tahun ini. Dengan begitu, perjanjian blok dagang terbesar kedua setelah World Trade Organization (WTO) tersebut dapat segera diimplementasikan pada awal 2022.

“Selain itu, diseminasi informasi isi persetujuan RCEP kepada pemangku kepentingan terkait, beserta manfaat dan tantangannya sangatlah penting untuk memastikan optimalisasi dari implementasi persetujuan ini,” ujar Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, dalam keterangan resminya, Rabu (6/10).

RCEP, menurut Jerry, sangat penting bagi Indonesia karena perjanjian dagang antara 10 negara ASEAN dan 5 negara mitra ini secara kumulatif mewakili 29,6% penduduk dunia, 30,2% produk domestik bruto (PDB) dunia, 27,4% perdagangan dunia, dan 29,8 persen foreign direct investment (FDI) dunia. Apalagi, Indonesia adalah negara pencetus RCEP saat memimpin ASEAN pada 2011.

Indonesia sebagai negara penggagas RCEP

RCEP adalah kemitraan ekonomi komprehensif regional Asia yang bertujuan mengonsolidasikan perjanjian perdagangan bebas (FTA) bersama sejumlah negara di sekitar kawasan ASEAN. Pada November 2011, Indonesia menggagas perjanjian kerja sama ini dan meyakinkan negara anggota ASEAN lain untuk menyepakatinya. Pada 15 November 2020, Menteri Perdagangan telah menandatangani pembentukan RCEP bersama negara anggota lainnya.

“Perundingan ini terdiri dari 15 negara, yaitu 10 negara ASEAN dan 5 negara mitra ASEAN, yaitu  Australia, Jepang, Korea Selatan, Tiongkok, dan Selandia Baru,” ucap Wamendag dalam  acara Sosialisasi Hasil-Hasil Perundingan Perdagangan Internasional RCEP, di Bogor (5/10).

India pernah menjadi negara mitra ASEAN yang tergabung dalam RCEP. Namun, pada November 2019, negara itu memutuskan keluar.

Menurut Kemendag, data ekspor nonmigas Indonesia ke 14 negara RCEP pada 2016–2020 menunjukkan tren positif hingga 5,33%. Pada 2020, total ekspor nonmigas Indonesia ke kawasan RCEP mencapai 54,12% dari total ekspor Indonesia ke dunia, dengan nilai US$83,87 miliar.

Menurut data yang dirilis Badan Pusat Statistik, 5 negara RCEP yang menjadi tujuan ekspor terbesar Indonesia pada 2020 adalah Tiongkok (US$31,78 miliar), Jepang (US$13,66 miliar), Singapura (USD$10,66 miliar), Malaysia (USD$8,1 miliar), dan Korea Selatan (US$6,51 miliar).

Tujuan dan manfaat RCEP

RCEP memiliki perhatian lebih kepada pemberdayaan Usaha Kecil Menengah (UKM) dan isu e-commerce. Perjanjian ini pun akan mengatur perdagangan di kawasan dengan sangat mendetail, mulai dari ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan, hingga soal hukum, kelembagaan, dan penyelesaian sengketa.

Selain itu, RCEP akan mendorong pemanfaatan value chain regional serta peningkatan produktivitas, keberlanjutan, tanggung jawab, dan persaingan yang sehat. 

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.