BUSINESS

Memahami Homologasi, Tujuan, Proses, dan Ketentuannya

Homologasi adalah pengesahan rencana damai di kasus pailit.

Memahami Homologasi, Tujuan, Proses, dan KetentuannyaIlustrasi palu pengadilan. (Pixabay/QuinceCreative)
04 January 2023

Jakarta, FORTUNE – Dalam sebuah bisnis, perusahaan dapat dinyatakan pailit bila tak mampu menyelesaikan utang dan kewajibannya dengan aset yang dimiliki. Namun, dalam kasus pailit, perusahaan yang memiliki utang (debitur) bisa saja mengajukan perdamaian dengan pemberi utang (kreditur) melalui homologasi.

Salah satu perusahaan yang mengajukan homologasi adalah maskapai penerbangan Garuda Indonesia. Sebelumnya, Menteri BUMN, Erick Thohir, mengatakan Garuda Indonesia menjalani restrukturisasi terbesar sepanjang sejarah, tepat setelah maskapai nasional ini memenuhi syarat homologasi.

“Seluruh rangkaian pemenuhan kewajiban homologasi selesai dilaksanakan kemarin, setelah right issue tuntas, termasuk partial debt to equity conversion, dan ditutup dengan penerbitan Sukuk tranche baru mengganti Sukuk lama yang di-restructured,” ujar  Erick dalam keterangannya, Sabtu (31/12).

Dengan memenuhi syarat homologasi ini, maka Garuda Indonesia siap mengimplementasikan Perjanjian Perdamaian secara efektif mulai 1 Januari 2023. Untuk memahami lebih jauh tentang apa itu homologasi, berikut ulasannya dengan mengutip dari berbagai sumber.

Pengertian

Ilustrasi keadilan
Ilustrasi keadilan. (Unsplash/Tingey Injury Law Firm)

Mengutip laman hukumonline.com, homologasi merupakan pengesahan rencana perdamaian yang telah disetujui kreditur dalam kasus kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga. Rencana perdamaian dapat diajukan debitur sebagaimana Pasal 144 UU 37/2004 yang berisi: “Debitor Pailit berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada semua Kreditor.”

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan homologasi sebagai pengesahan hakim atas persetujuan antara debitur dan kreditur konkuren untuk mengakhiri kepailitan (homologa tie).

Dampak atas kelalaian dalam pemenuhan putusan homologasi adalah perusahaan tersebut harus dinyatakan pailit, sesuai dengan Pasal 291 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan).

Tujuan

ilustrasi : proses kerja notaris
Shutterstock/YP_Studio

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.