Soal Monopoli Logistik Lazada, idEA: Semua Anggota Patuh Peraturan
Wilayah dan infrastruktur jadi tantangan utama logistik.
Jakarta, FORTUNE – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyelidiki adanya indikasi praktek Monopoli Logistik di sejumlah e-commerce, seperti Lazada. Menaggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA), Budi Primawan, mengatakan semua anggota Asosiasi–termasuk Lazada–patuh pada peraturan yang berlaku.
Menurutnya, memiliki layanan logistik sendiri adalah salah satu upaya e-commerce untuk membangun ekosistem dan pelayanan konsumen. “Tantangan utama Indonesia untuk logistik size (luasan wilayah) dan juga infrastruktur. Maksudnya, saya tidak yakin ada perusahaan yang benar-benar mampu dari Sabang sampai Merauke, sampai kota-kota kabupaten, (untuk) melayani masyarakat,” kata Budi usai diskusi publik pemberdayaan konsumen, Rabu (5/6).
Hingga kini, pihaknya belum menerima keluhan dari industri logistik terkait indikasi praktik monopoli. “Belum ada pernyataan yang seperti itu (soal monopoli). Karena balik lagi, industri logistik yang mendukung, itu pun banyak anggota kita,” kata pria yang juga menjabat sebagai Vice President Government Affairs Lazada.
Belum terima informasi
Budi juga mengungkapkan bahwa idEA sampai saat ini belum menerima informasi yang jelas dari KPPU, soal dugaan monopoli Lazada dan Shopee. “Kami juga belum mendapatkan informasi yang jelas baik dari KPPU sebenarnya monopolinya dari sisi mana? Jadi, kami akan memantau situasinya, kami akan berkoordinasi dengan anggota yang disebut,” katanya.
Menurutnya, idEA mewajibkan seluruh anggotanya dari perusahaan Indonesia atau setidaknya berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia. "Jadi mau tidak mau harus mematuhi dan kami selalu terbuka untuk bekerja sama,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. “Lazada terindikasi melakukan tindakan diskriminatif yang berpotensi menghambat persaingan dan bahkan diindikasikan dapat merugikan pelanggan atau konsumen,” ujar Ketua KPPU M Fanshurullah Asa dalam keterangan pers, (27/5).
Pemberdayaan konsumen
Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Chandrini Mestika Dewi, berharap setiap pelaku e-commerce bisa menyediakan fitur pengaduan konsumen yang mudah diakses.
Dengan begitu, pasar Indonesia lebih sehat dan stabil dalam kondisi positif. “Konsumen yang berdaya ini akan menciptakan permintaan pasar yang selaras dengan tumbuhnya produk lokal unggulan, hingga pada akhirnya menguatkan perekonomian nasional,” kata Chandrini.