BUSINESS

Cara Membuat SIUP Online dan Syaratnya, Praktis!

Mempermudah perizinan usaha

Cara Membuat SIUP Online dan Syaratnya, Praktis!ilustrasi membuat siup online (unsplash/mina rad)
25 November 2024

Seiring dengan perkembangan teknologi, yang kian pesat pemilik usaha dimudahkan dalam proses perizinan. Salah satunya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang bisa dilakukan secara online.

Dokumen tersebut dijadikan sebagai bukti legal atas kegiatan usaha yang telah memiliki kekuatan hukum. Dengan begitu, Anda bisa memastikan seluruh kegiatan operasional dan pengembangan bisnis berjalan maksimal secara legal.

Lantas, bagaimana cara membuat SIUP online? Berikut syarat hingga langkah-langkah yang bisa diikuti dengan mudah.

Apa itu SIUP?

SIUP merupakan singkatan dari Surat Izin Usaha Perdagangan yang diberikan pada suatu badan usaha untuk melakukan kegiatan usaha perdagangannya. 

Dokumen tersebut diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan domisili badan usaha berdiri.

Adanya dokumen ini bisa melindungi bisnis dari berbagai ancaman eksternal, seperti sengketa dan penggusuran bisnis.

Sebagai informasi, tidak semua perusahaan wajib memiliki SIUP. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/MDAG/PER/9/2009, ada beberapa kriteria usaha yang tidak wajib mengajukan pembuatan SIUP.

Berikut kriteria yang dimaksud.

  • Perusahaan dengan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan
  • Kantor cabang dan kantor perwakilan
  • Perusahaan perdagangan mikro dengan kekayaan bersih maksimal Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan.

Meskipun tidak wajib, perusahaan tersebut bisa mengajukan pembuatan SIUP jika menginginkannya.

Syarat membuat SIUP

Sebelum mengetahui cara membuat SIUP online, terdapat beberapa syarat yang perlu dipersiapkan terlebih dahulu. Setiap jenis usaha memiliki persyaratan yang berbeda dan wajib dipenuhi.

Berikut syarat membuat SIUP yang wajib dipersiapkan.

1. Syarat membuat SIUP perusahaan perorangan

  • Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab perusahaan;
  • Fotokopi NPWP perorangan;
  • Surat keterangan domisili usaha dari desa/kelurahan dan diketahui kecamatan;
  • Pas foto berwarna 4x6 dua lembar.

2. Syarat membuat SIUP Perseroan Terbatas (PT)

  • Fotokopi KTP, KSK, NPWP, dan NPWPD;
  • Fotokopi IMB dan HO;
  • Fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha;
  • Fotokopi akte perusahaan dan akte pengesahan dari Menteri Kehakiman;
  • Neraca awal atau akhir;
  • Denah lokasi usaha;
  • Foto ukuran 4x6 sebanyak dua lembar;
  • Fotokopi izin teknis.

3. Syarat membuat SIUP Perusahaan Terbuka (Tbk)

  • Fotokopi KTP direktur utama perusahaan;
  • Fotokopi akta perusahaan;
  • Fotokopi SIUP sebelum perusahaan berstatus PT;
  • Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM);
  • Fotokopi Surat Tanda Terima Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) terbaru;
  • Dua lembar foto direktur utama atau penanggung jawab perusahaan 4x6.

4. Syarat membuat SIUP Koperasi

  • Fotokopi KTP pengurus koperasi;
  • Fotokopi NPWP;
  • Fotokopi akta pendirian koperasi;
  • Fotokopi SITU;
  • Daftar susunan Dewan Pengurus atau Pengawas koperasi;
  • Neraca koperasi;
  • Dua lembar foto pemilik atau penanggung jawab koperasi 4x6.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.