Fortune Recap
- Total aset Lembaga Keuangan Mikro (LKM) mencapai Rp1,64 triliun atau tumbuh 9,73 persen (yoy) pada Agustus 2024.
- 253 LKM tersebar di seluruh Indonesia, terdiri dari 174 LKM konvensional dan 79 LKM syariah.
- Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar percaya potensi dan pengembangan aset dari LKM di Indonesia masih sangat besar dan luas.
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset Lembaga Keuangan Mikro (LKM) pada Agustus 2024 mencapai Rp1,64 triliun atau tumbuh 9,73 persen (yoy). Nilai aset tersebut berasal dari 253 LKM yang tersebar di seluruh Indonesia dengan rincian 174 LKM konvensional dan 79 LKM syariah.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar percaya potensi dan pengembangan aset dari LKM di Indonesia masih sangat besar dan luas yang mampu mendorong perekonomian nasional.
“Kita bisa membangun keuangan mikro yang sehat, yang berkelanjutan, yang bisa mencapai tujuannya untuk meningkatkan inklusi, Untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan tentunya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat benar-benar tercapai dengan baik,” kata Mahendra di Jakarta, Senin (25/11).
Ini jenis-jenis dari LKM di Indonesia
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menjelaskan, saat ini, jenis usaha LKM yang beroperasi di masyarakat terdiri dari LKM bentukan lembaga pemerintah seperti Bank Wakaf Mikro, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan, Program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP), Badan Kredit Desa dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PDPK).
Program ini dikembangkan untuk memperluas jangkauan lembaga keuangan daerah milik pemerintah ke daerah-daerah yang belum terlayani oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Selain LKM dari program pemerintah, terdapat pula LKM yang didirikan oleh masyarakat dan lembaga lainnya seperti Badan Usaha Milik Desa, Baitul Maal wa Tamwil, Baitul Tamwil Muhammadiyah, Bumdesma, Kelompok Usaha Bersama, Koperasi Serba Usaha, Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah, Lembaga Keuangan Desa, Lembaga Keuangan Kecamatan, dan Lembaga Pemberdaya Ekonomi Desa.
OJK bentuk roadmap LKM 2024-2028
Dengan besarnya potensi dan aset yang dimiliki oleh LKM, OJK meluncurkan roadmap pengembangan dan penguatan LKM 2024-2028 sebagai upaya untuk terus memperkuat pembiayaan segmen mikro dan perekonomian masyarakat. Roadmap LKM ini adalah panduan bagi seluruh stakeholders di LKM mengenai visi dan arah pengembangan dan penguatan LKM Indonesia dalam lima tahun ke depan.
Agusman mengatakan roadmap diharapkan bisa menjadikan LKM menjadi lembaga yang terpercaya di segmen mikro, aktif mendukung program pemerintah serta berkontribusi dalam pemberdayaan masyarakat, dan pelindungan konsumen berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
“Tata kelola masih harus dirapikan, harus kita kuatkan, keterampilan SDM, kemudian kapasitas SDM, demikian juga tentu bagaimana pendanaan harus kita buat secara lebih baik. Kita harapkan roadmap yang kita susun ini, sebagai komitmen kita bersama, akan dapat meningkatkan inklusi keuangan, serta didukung oleh kita semua, baik pemerintah, asosiasi, dan seluruh stakeholders,” kata Agusman.
Implementasi Roadmap LKM dilakukan melalui tiga fase utama dalam kurun waktu 2024 s.d 2028, mulai dari fase penguatan fondasi dan konsolidasi (2024-2025), fase menciptakan momentum (2026-2027), hingga fase pertumbuhan dan penyesuaian (2028).