BUSINESS

PKP adalah Pengusaha Kena Pajak, Ini Keuntungannya!

Pahami pengertian dan manfaatnya

PKP adalah Pengusaha Kena Pajak, Ini Keuntungannya!ilustrasi pajak (unsplash.com/Leon Dewiwje)
22 January 2025

PKP adalah status yang melekat pada wajib Pajak yang terdaftar sebagai pengusaha kena pajak. Sederhananya, pengusaha tersebut berkewajiban untuk melaporkan pajak atas kegiatan usahanya.

Dengan memenuhi kewajibannya, pengusaha bisa mendapatkan berbagai keuntungan dan berdampak positif bagi perusahaan. Namun, perusahaan yang dapat dikukuhkan PKP memiliki kriteria tertentu.

Ingin tahu lebih lanjut tentang Pengusaha Kena Pajak? Berikut ulasannya yang berkaitan dengan pajak dan penting untuk diketahui pengusaha.

Apa itu PKP?

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, PKP adalah singkatan dari Pengusaha Kena Pajak. Pengertiannya telah dijelaskan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai tahun 1984 dan perubahannya (UU Nomor 42 Tahun 2009).

Dari definisinya, Pengusaha Kena Pajak merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dari kegiatan usaha produksi barang, impor, ekspor, perdagangan, atau usaha jasa.

Dilansir situs pajak.go.id, pengusaha wajib melakukan penyerahan objek pajak berdasarkan aturan yang berlaku dengan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pengusaha orang pribadi atau badan yang memiliki tempat kegiatan usaha di wilayah kantor Direktorat Jenderal Pajak wajib, baik tempat tinggal, kedudukan, atau tempat kegiatan usaha dilakukan wajib melaporkan usahanya.

Kewajiban tersebut mencakup memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau Pajak PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya.

Syarat dikukuhkan menjadi PKP

Tidak semua perusahaan bisa dikukuhkan menjadi PKP. Dalam pengajuan pengukuhan sebagai PKP ke Direktorat Jenderal Pajak, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Dilansir situs sippn.menpan.go.id, berikut beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.

  • Memiliki pendapatan bruto atau omzet dalam 1 tahun buku mencapai Rp4,8 miliar. Tidak termasuk pengusaha/bisnis/perusahaan dengan pendapatan bruto kurang dari Rp4,8 miliar, kecuali pengusaha tersebut memiliki dikukuhkan jadi Pengusaha Kena Pajak.
  • Melengkapi dokumen dan syarat pengajuan PKP sesuai dengan jenis badannya, mulai dari badan dengan status pusat, cabang, atau kerja sama operasi.
  • Permohonan pengajuan PKP dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha wajib pajak baik kepada wajib pajak secara langsung atau online melalui e-registration.

Related Topics

    © 2025 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.