Pekerja Informal Makin Mudah Daftar BPJS Ketenagakerjaan di BNI Agen46
Diharapkan pekerja informal semakin tertarik bergabung
Jakarta, FORTUNE -- Kabar gembira bagi para pekerja informal. Mereka kini bisa mendaftarkan diri sebagai peserta bukan penerima upah (BPU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan lebih mudah.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI melalui BNI Agen46, kini juga menerima pendaftaran para pekerja informal, mulai dari driver ojek online (ojol) hingga tukang parkir, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
1. BNI berupaya memberikan kemudahan kepada para pekerja informal agar bisa memperoleh manfaat dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja informal tersebut akan mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Hal ini memungkinkan mereka untuk bekerja dengan tenang.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, BNI berupaya memberikan kemudahan kepada para pekerja informal agar bisa memperoleh manfaat dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Melalui BNI Agen46, para pekerja informal bisa mendaftar langsung. Dengan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan di BNI Agen46, mereka dapat bekerja dengan tenang dan keluarga mereka aman," ujar Okki.
2. Dengan demikian, pekerja informal akan mendapatkan berbagai keuntungan program BPJS Ketenagakerjaan
Okki menjelaskan, para pekerja informal dapat mendaftarkan diri sebagai peserta BPU Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan dengan membayar iuran mulai dari Rp 16.800 per bulan.
Manfaat yang diterima oleh peserta termasuk pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) akibat kecelakaan kerja sesuai dengan kebutuhan medis tanpa batasan biaya.
Selain itu, peserta juga akan menerima santunan kematian akibat kecelakaan kerja, dengan jumlah maksimal Rp 244 juta, terdiri dari santunan kematian sebesar Rp 48 juta, santunan berkala (dibayarkan sekaligus) sebesar Rp 12 juta, biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta, dan bantuan beasiswa pendidikan untuk dua anak dari tingkat TK hingga perguruan tinggi, dengan jumlah maksimal Rp 174 juta.
3. Beragam bantuan santunan dapat diterima peserta dengan kondisi tertentu
Tidak hanya itu, peserta juga akan menerima santunan jika tidak mampu bekerja selama 12 bulan pertama dengan jumlah 100 persen dari penghasilan per bulan, dan mulai bulan ke-13 hingga sembuh dengan jumlah 50 persen. Sedangkan untuk santunan cacat total, peserta akan menerima Rp 56 juta dan layanan homecare dengan jumlah maksimal Rp 20 juta.
Untuk Jaminan Kematian (JKm), kata Okki, peserta akan menerima manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp 20 juta, santunan berkala (dibayarkan sekaligus) sebesar Rp 12 juta, biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta, dan biaya beasiswa pendidikan untuk dua anak dari tingkat TK hingga perguruan tinggi, dengan jumlah maksimal Rp 174 juta.
"Sebagai bentuk keamanan dan ketenangan dalam bekerja, kami berharap para pekerja informal mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya. (WEB)