BUSINESS

Apindo: Ketidakpastian Regulasi Upah Bikin Iklim Usaha Kian Sulit

Dalam 10 tahun, aturan pengupahan telah berubah 4 kali.

Apindo: Ketidakpastian Regulasi Upah Bikin Iklim Usaha Kian SulitProses kerja di pabrik tekstil. Shutterstock/AdaCo
27 November 2024

Jakarta, FORTUNE -  Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengungkapkan kekecewaannya terkait perubahan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan yang kerap berubah-ubah ini dinilai dapat menciptakan ketidakpastian dan mempersulit iklim usaha.  

Pasalnya, dalam 10 tahun terakhir, telah terjadi empat kali perubahan aturan pengupahan. Hal ini memicu ketidakpercayaan investor yang menyebabkan investor menahan diri untuk berinvestasi atau meningkatkan jumlah investasinya. Kesempatan kerja baru yang seharusnya diharapkan muncul dari peningkatan investasi tersebut pun mengecil. 

Tak hanya itu, inkonsistensi penetapan upah minimum menyebabkan Indonesia kehilangan kesempatan menjadi negara maju.

"Tiga kali kita lost opportunity karena masalah perburuhan dan upah minimum. Ini sudah kami sampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan," kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/11). 

Menurutnya, rumusan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sudah cukup adil. "Rumusan yang ada saat ini, PP 51 menurut kami sudah cukup fair," katanya.

PP Nomor 51 Tahun 2023 menetapkan formula upah minimum adalah inflasi ditambah dari hasil penggalian antara pertumbuhan ekonomi dan alfa. Rentang alfa yang tercantum dalam aturan tersebut yakni 0,1 sampai 0,3. 

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli hingga kini belum mengungkapkan rincian draf penetapan UMP 2025. Harapannya, formulasi UMP akan diumumkan paling lambat awal Desember 2024.  

Adapun, progres penyusunan UMP 2025 menurutnya sudah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Setelah finalisasi, formulasi UMP akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan menjadi acuan bagi para kepala daerah. 

Poin pertimbangan penetapan UMP

Meski begitu, Apindo berharap dalam penetapan UMP, pemerintah bisa mempertimbangkan hal berikut: 

1. Penetapan Upah minimum hendaknya mengutamakan kepentingan bangsa dan negara,  bebas dari upaya politisasi demi kepentingan politik pencitraan ataupun kepentingan politik sesaat yang malah berseberangan dengan kepentingan buruh dan dunia usaha.

2. Penetapan upah minimum perlu mengakomodasi kepentingan seluruh stakeholders termasuk buruh, perusahaan pemberi kerja, dan pencari kerja yang belum bekerja.

3. Upah minimum bukanlah instrumen yang tepat dalam meningkatkan daya beli masyarakat  melainkan threshold atau batas bawah upah yang membedakan sektor formal dan sektor  informal. Kebijakan upah minimum yang tepat akan membuka kesempatan bekerja di sektor  formal, memberikan perlindungan buruh yang lebih baik, serta menjamin kelangsungan  dunia usaha.

4. Agar kenaikan upah minimum dapat sejalan dengan peningkatan kesejahteraan pekerja,  diperlukan perhitungan yang tepat agar kenaikan upah minimum tersebut dapat mendorong  peningkatan daya beli. Sedangkan peningkatan daya beli yang berkelanjutan dapat ditempuh dengan  menerapkan meritokrasi yaitu upah berdasarkan kompetensi, produktivitas, dan daya saing  usaha. 

5. Pemerintah dapat membangun ekosistem dunia usaha yang kondusif  dengan memperlancar birokrasi, tidak memberikan perlindungan atau perlakuan istimewa terhadap barang import yang bersifat dumping dan tidak membayar pajak yang merupakan  pendapatan negara.

6. Penerapan kebijakan upah di tingkat perusahaan hendaknya dilakukan dengan 
mengedepankan komunikasi bipartite berdasarkan asas hubungan industrial Pancasila dengan musyawarah mufakat. 

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.