BUSINESS

Pemerintah Akan Naikkan Kuota Ekspor CPO Bagi Pengusaha

Pemerintah berikan relaksasi ekspor bagi yang patuh DMO.

Pemerintah Akan Naikkan Kuota Ekspor CPO Bagi PengusahaMenteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat meninjau harga bahan pokok di Pasar Ciracas, Jakarta, Selasa (5/7).
05 July 2022

Jakarta, FORTUNE - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan kementeriannya akan memberikan relaksasi kuota ekspor guna mengatasi penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di dalam negeri. Kebijakan terbaru ini memungkinkan perusahaan untuk mengekspor CPO tujuh kali lebih banyak dari kewajiban pasokan domestik (DMO) yang sudah disetorkan.

Hal ini diharapkan dapat mempercepat ekspor.

“Nanti dengan menaikkan skema kalau kemarin DMO 1:5 sekarang 1:7,” kata Zulkifli saat ditemui di Pasar Ciracas, Jakarta, Selasa (7/5).

Selain memberikan insentif DMO, pemerintah juga akan memberikan penambahan ekspor bagi pengusaha sawit yang mendukung program minyak curah kemasan atau Minyakita. “Kalau dia kemas pake kemasan itu kita tinggikan lagi 1:1, dengan begitu ekspor CPO akan lancar,” ujarnya.

Kementerian memutuskan memperbesar keran ekspor untuk mengosongkan tangki pasokan TBS. Melalui aturan baru tersebut, ia berharap pabrik-pabrik pengolah produk sawit akan lebih banyak menyerap buah sawit dari petani, sehingga nilainya perlahan meningkat. 

Wajibkan beli TBS petani sesuai harga ketentuan

Ilustrasi buah kelapa sawit yang baru panen. ANTARA FOTO/Basri Marzuki

Pemerintah telah mewajibkan para pengusaha untuk membeli TBS seharga Rp1.600 per kilogram. Dengan percepatan ekspor tersebut, Zulkifli berharap tangki CPO bisa kosong, dan harga TBS bisa kembali stabil.

“Kita harapkan harga akan ketemu Rp2000, Rp2500, sampai Rp3000 per kilogram,” ujarnya.

Harga minyak goreng curah sudah terkendali

Warga mengantre saat membeli minyak goreng yang dijual di operasi pasar murah di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (15/3/2022). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.