Cara Mengurus Izin Impor Online API-U dan API-P, Cek!
Siapkan syarat dokumen yang diperlukan.
Fortune Recap
- Izin impor dibagi menjadi dua, yakni Pengenal Impor Umum (API-U) dan Angka Pengenal Impor Produsen (API-P).
- Persyaratan pengurusan izin impor meliputi dokumen perusahaan, persetujuan pajak, hingga bukti kepemilikan tempat usaha.
- Pengurusan izin impor dapat dilakukan melalui layanan Online Single Submission (OSS), yang merupakan aplikasi resmi dari Kementerian Perdagangan.
Saat ini, impor barang dari luar negeri sudah menjadi hal umum yang dilakukan oleh banyak perusahaan. Namun, proses impor tersebut tidak sesederhana yang dibayangkan. Terdapat sejumlah persyaratan dan prosedur yang perlu dipenuhi, salah satunya memiliki izin impor.
Izin impor terbagi menjadi dua kategori, yakni Angka Pengenal Impor Umum (API-U) dan Angka Pengenal Impor Produsen (API-P). Izin impor API-U dan API-P ditentukan berdasarkan jenis produk yang akan diimpor.
Bagi pengusaha atau pebisnis yang ingin melakukan impor barang, berikut cara Mengurus Izin Impor API-U dan API-P serta syarat dokumen yang harus disiapkan. Cek selengkapnya di bawah ini.
Pengertian izin impor API-U dan API-P
Sebelum mengetahui cara dan syaratnya, pahami dulu apa itu izin impor API-U dan API-P. Sebab keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan.
Secara umum, API-U adalah izin yang diberikan kepada perusahaan yang mengimpor barang untuk tujuan perdagangan umum. Artinya, perusahaan yang memiliki izin ini dapat mengimpor berbagai macam barang sesuai dengan kebutuhan pasar.
Sedangkan API-P adalah izin yang diberikan kepada perusahaan yang mengimpor barang untuk digunakan dalam proses produksi. Barang-barang yang diimpor umumnya berupa bahan baku atau komponen yang akan diproses lebih lanjut dalam kegiatan produksi.
Syarat pengurusan API-U dan API-P dalam izin impor
Berikut daftar syarat mengurus izin impor API-U dan API-P:
- Fotokopi KTP Milik Direktur Perusahaan: Sebagai bukti identitas diri yang sah dari direktur perusahaan yang mengurus izin.
- Fotokopi NPWP Pribadi Direktur Perusahaan: Bukti bahwa direktur perusahaan terdaftar sebagai wajib pajak.
- Fotokopi NPWP Perusahaan: Sebagai bukti bahwa perusahaan telah terdaftar sebagai wajib pajak.
- Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan Perubahannya (jika ada): Sebagai bukti sah pendirian perusahaan yang diakui oleh hukum.
- Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) yang Masih Berlaku: Menunjukkan bahwa perusahaan memiliki tempat usaha yang sah dan diakui pemerintah setempat.
- Fotokopi Surat Persetujuan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP): Bukti bahwa perusahaan telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan kegiatan usaha yang dikenakan pajak.
- Fotokopi Izin Usaha Industri (khusus untuk API-P): Jika perusahaan bergerak di sektor industri yang memerlukan izin khusus.
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP): Bukti bahwa perusahaan telah terdaftar di Kementerian Perdagangan.
- Fotokopi KTP dan NPWP Pihak Lain (jika ada tanda tangan selain Direktur Utama dalam API): Untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengurusan izin telah memberikan persetujuan.
- Pas Foto Direktur atau Pihak yang Terlibat (Ukuran 3x4, Latar Merah, 3 Lembar): Pas foto ini diperlukan untuk keperluan administrasi.
- Surat Keterangan Rekening Bank (khusus untuk pengurusan API-P): Sebagai bukti bahwa perusahaan memiliki rekening bank yang aktif.
- Fotokopi API-U dan API-P Lama (jika ada perubahan): Jika terjadi perubahan, fotocopy izin yang lama perlu dilampirkan sebagai bukti.
- Foto Berwarna Papan Nama Perusahaan: Foto ini harus jelas menunjukkan papan nama perusahaan dan tampak ruangan kantor perusahaan.
- Surat Pengajuan Permohonan Izin Impor: Surat ini menunjukkan bahwa perusahaan telah resmi mengajukan permohonan izin impor, beserta dokumen asli yang diperlukan.
- Bukti Kepemilikan Tempat Usaha: Fotokopi sertifikat atau perjanjian sewa kantor sebagai bukti bahwa perusahaan memiliki tempat usaha yang sah.
Setelah semua dokumen tersebut lengkap, perusahaan dapat mengajukan permohonan API-U atau API-P sesuai dengan kebutuhan dan jenis barang yang akan diimpor.
Cara mengurus izin impor
Pengurusan izin impor dapat dilakukan melalui layanan Online Single Submission (OSS), yaitu aplikasi resmi dari Kementerian Perdagangan. Anda hanya perlu mengikuti petunjuk yang ada dalam menu aplikasi tersebut.
OSS ditujukan untuk semua jenis perusahaan yang ingin mengajukan izin usaha di Indonesia, baik perorangan maupun badan usaha, baik UMKM maupun non-UMKM.
Sebagai alternatif, perizinan impor juga bisa diurus melalui jasa pengurusan izin. Namun, pastikan terlebih dahulu bahwa jasa tersebut legal dan terpercaya.
Dengan memahami dan memenuhi semua syarat yang disebutkan, proses pengurusan izin impor dapat berjalan lancar. Meskipun terdengar rumit, seluruh proses ini sangat penting untuk memastikan bahwa impor barang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.