BUSINESS

SHGB: Pengertian, Cara Mengurus, dan Perbedaan dengan SHM

Pahami selengkapnya di sini.

SHGB: Pengertian, Cara Mengurus, dan Perbedaan dengan SHMIlustrasi sertifikat tanah. (ANTARA/HO-PLN)
23 January 2025

Fortune Recap

  • Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah sertifikat untuk membangun dan memiliki bangunan di tanah bukan milik sendiri.
  • SHGB diberikan untuk jangka waktu maksimal 30 tahun, dapat diperpanjang hingga 20 tahun, dan dapat dialihkan kepada pihak lain.
  • Proses pengurusan SHGB melalui Kantor Pertanahan atau BPN setempat dengan persyaratan dokumen yang berbeda antara individu dan badan hukum.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Belakangan ini publik digemparkan dengan kasus pagar laut di Tangerang, Banten. Teranyar, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Republik Indonesia (RI) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan pada Rabu (22/1) bahwa pihaknya sedang menginvestigasi petugas yang bekerja di Kantor Pertanahan Tangerang.

Penyelidikan ini berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Hak Guna bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah laut Tangerang. Lantas, apa itu SHGB? Berikut pengertian, cara mengurus, dan perbedaan SHGB dan SHM yang penting diketahui.

Apa itu SHGB?

Related Topics

    © 2025 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.