NEWS

DPR Usulkan Revisi UU Pertambangan untuk Dukung Hilirisasi

DPR usulkan revisi UU Pertambangan untuk percepat hilirisasi

DPR Usulkan Revisi UU Pertambangan untuk Dukung HilirisasiPembangunan proyek hilirisasi batu bara jadi Dimetil Eter (DME) di Muara Enim, Sumatra Selatan, diperkirakan mendatangkan investasi. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
23 January 2025

Fortune Recap

  • DPR mengusulkan revisi UU Pertambangan untuk mendukung pengembangan industri mineral dan pemberian izin tambang kepada Ormas keagamaan dan universitas.
  • Presiden Prabowo Subianto komitmen mempercepat pengembangan industri mineral, membentuk satuan tugas khusus, dan mendukung transisi energi di Indonesia.
  • Revisi mencakup akses prioritas bagi perusahaan tertentu, pemberian akses kepada Ormas dan universitas, serta prioritas wilayah pertambangan kecil untuk usaha kecil menengah.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Pertambangan pada hari ini, Kamis (23/1). Revisi ini bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam mempercepat pengembangan industri pengolahan mineral dan mengatur pemberian izin pertambangan kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan serta kelompok universitas.

Presiden Prabowo Subianto mengatakan berkomitmen mempercepat pengembangan industri pengolahan mineral dan mendukung transisi energi di Indonesia. Ia pun berencana membentuk satuan tugas khusus yang akan menyusun rencana terperinci terkait sektor ini. 

Pada rapat pleno DPR yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, anggota legislatif sepakat untuk memulai musyawarah formal yang akan membahas Revisi UU Pertambangan.

Beberapa revisi yang diajukan dalam UU Pertambangan mencakup rencana untuk memberikan akses prioritas kepada perusahaan tertentu ke wilayah pertambangan dengan tujuan Hilirisasi. Perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu, seperti ukuran investasi dan rencana untuk meningkatkan nilai tambah mineral serta menciptakan lapangan kerja, juga akan diprioritaskan dalam memperoleh izin tambang. 

DPR juga mengusulkan agar organisasi keagamaan dan universitas diberi kesempatan untuk mengelola wilayah pertambangan bijih logam tertentu. Pemberian akses ini akan mempertimbangkan ukuran tambang, kemampuan lembaga untuk mengelolanya, serta rencana mereka untuk mengembangkan ekonomi dan pendidikan lokal di sekitar wilayah pertambangan.

Pada 2024, pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang memungkinkan organisasi keagamaan mengelola aset pertambangan sebagai sumber pendapatan. Meski dianggap kontroversial oleh beberapa pihak, langkah ini diinterpretasikan sebagai upaya pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada kelompok-kelompok keagamaan yang selama ini memberikan dukungan politik. Kritikus berpendapat bahwa kebijakan ini lebih berfokus pada imbalan politik daripada pada pertimbangan sektor ekonomi yang lebih luas.

Selain itu, revisi yang diusulkan juga mencakup rencana untuk memprioritaskan wilayah pertambangan yang lebih kecil dari 2.500 hektar bagi usaha kecil dan menengah. Langkah ini diharapkan mendukung ekonomi lokal dengan memberikan kesempatan lebih besar bagi pelaku usaha kecil untuk terlibat dalam industri pertambangan yang pada gilirannya mendorong pemberdayaan ekonomi di daerah yang memiliki potensi pertambangan, sekaligus menciptakan lebih banyak peluang kerja bagi masyarakat setempat.

Secara keseluruhan, revisi UU Pertambangan yang diajukan oleh DPR bertujuan untuk mendorong hilirisasi industri mineral dalam negeri dan mendukung pemberdayaan ekonomi lokal, baik melalui pelibatan sektor keagamaan, universitas, maupun usaha kecil. Namun, kebijakan ini juga mendapat sorotan dari berbagai pihak yang mengkhawatirkan potensi dampak negatif dari konsentrasi kekuasaan di tangan kelompok tertentu.

Related Topics

    © 2025 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.