BUSINESS

6 Bentuk Badan Usaha di Indonesia, Cek Perbedaanya!

Tiap badan usaha punya karakteristik berbeda-beda.

6 Bentuk Badan Usaha di Indonesia, Cek Perbedaanya!ilustrasi Struktur Organisasi Perusahaan (freepik.com/Janoon028)
04 January 2023

Jakarta, FORTUNE - Badan usaha di Indonesia terdiri dari berbagai macam bentuk yang disesuaikan dengan kebutuhan pendiriannya. Perbedaan bentuk-bentuk badan usaha tersebut antara lain terdiri dari kepemilikan, manajemen, hingga permodalannya.

Perbedaan antara bentuk badan hukum tersebut juga memiliki konsekuensi hukum dan administrasinya masing-masing. Hal ini penting diketahui terutama bagi Anda yang menjalankan kegiatan usaha dan ingin mendirikan badan usaha yang punya legitimasi hukum di Indonesia

Lantas apa saja bentuk badan hukum di Indonesia? Berikut ulasannya:

Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan merupakan badan usaha yang kegiatan, modal, dan manajemennya ditangani oleh satu orang selaku pemilik modal dan pemimpin perusahaan. Biasanya badan usaha perseorangan adalah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang tanggung jawab perusahaannya tidak terbatas.

Artinya, pemiliknya bertanggung jawab terhadap kewajiban atau utang-utangnya dengan mengorbankan modal yang dimasalahkannya ke dalam perusahaan tersebut dan dengan seluruh hartanya kekayaan milik pribadinya.

Karakteristik perusahaan perseorangan antara lain:

  1. Dimiliki oleh perorangan
  2. Pengelolaan terbatas atau sederhana
  3. Modal tidak terlalu besar
  4. Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan

Bentuk badan usaha ini memiliki kelebihan antara lain:

  • Mudah dimulai
  • Berbiaya rendah 
  • Fleksibel dan mempunyai kebebasan dalam mengelola perusahaan;

Meski demikian, ada pula kekurangan bentuk usaha perorangan, seperti:

  • Cakupan perusahaan terbatas
  • Minimnya kemampuan membayar tenaga kerja
  • Terbatasnya kemampuan manajerial 

Firma

Ini adalah bentuk perusahaan yang didirikan beberapa orang yang secara lasung juga memimpin perusahaan. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), firma adalah persekutuan yang bertujuan menjalankan perusahaan dengan menggunakan satu nama untuk kepentingan bersama.

Dalam firma, modal kegiatan usaha, termasuk besar kecilnya setoran dan imbal hasil, terutama berasal dari setoran tiap orang yang terikat dalam kesepakatan.

Modal tersebut juga tak melulu uang, melainkan bisa dalam bentuk keahlian khusus yang sangat menunjang keberhasilan firma. Keahlian itu berdasarkan kesepakatan bersama juga dapat dinilai setara dengan bagian modal yang semestianya disetorkan.

Berbeda dari perusahaan perseorangan, setiap pemilik firma bertanggung jawab sepenuhnya atas utang-utang perusahaan. Demikian pula ihwal pembagian keuntungan yang biasanya didasarkan pada jumlah modal yang disetorkan.

Kelebihan firma sebagai bentuk usaha:

  1. Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin karena tidak tergantung pada satu orang 
  2. Lebih mudah memeperoleh kredit dengan banyaknya orang yang bertanggung jawab dan menjamin 
  3. Memiliki modal yang lebih besar ketimbang perusahhan perseorangan
  4. Mudah memperluas kerja sama dengan adanya keterlibatan banyak pemilik 

Sementara kekurangannya antara lain:

  1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
  2. Potensi konflik di antara pemilik lebih besar
  3. Sulitnya menarik modal ketika hendak mengundurkan diri

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.