Aset Perusahaan Modal Ventura Capai Rp27,35 Triliun
Amvesindo berikan 5 usulan penguatan PMV ke OJK.
Jakarta, FORTUNE - Asosiasi Modal Ventura untuk Start-up Indonesia (Amvesindo) mencatatkan peningkatan aset secara konsisten industri modal ventura yang mencapai Rp27,35 triliun pada Juni 2023 sebagai gabungan aset Perusahaan Modal Ventura (PMV) konvensional dan PMV syariah.
Ketua Amvesindo, Eddi Danusaputro menjelaskan aset tersebut terdiri dari 55 lembaga Perusahaan Modal Ventura (PMV). Ia juga menambahkan, kenaikan aset cukup memberi tanda positif dan menunjukkan kepercayaan terhadap startup di Indonesia.
“Industri modal ventura bergerak semakin baik, salah satu indikasinya adalah pertumbuhan aset industri modal ventura sepanjang pertengahan pertama tahun 2023. Namun, masih tetap dibutuhkan kolaborasi bersifat pentahelix dari berbagai pihak terkait, termasuk pihak pemerintah dan PMV, untuk mencapai pertumbuhan yang lebih baik atau eksponensial," kata Eddi melalui keterangan resmi di Jakarta, Senin (21/8).
Amvesindo berikan 5 usulan penguatan PMV ke OJK
Amvesindo juga memiliki lima usulan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menciptakan kontribusi industri modal ventura yang lebih positif. Usulan pertama ialah pemisahan PMV dari Perusahaan Pembiayaan, agar PMV dapat memperbaiki dan meningkatkan peran untuk kontribusi yang lebih baik.
"Pemisahaan dilatarbelakangi oleh peran PMV masih tergolong kecil dalam Industri Keuangan Non Bank dimana PMV dimasukan dalam kategori Perusahaan Pembiayaan. Referensi: Total Aset Industri Keuangan," kata Eddi.
Usulan kedua ialah pemisahan antara PMV yang berfokus pada pembiayaan dan PMV yang berfokus pada penyertaan saham, serta peraturan yang berbeda pada keduanya.
Usulan pemisahan juga didorong oleh adanya penyamaan peraturan antara Perusahaan Pembiayaan dan Modal Ventura Berbasis Penyertaan Saham, sementara keduanya memiliki bisnis model yang jauh berbeda, sehingga memberikan dampak berupa penurunan jumlah PMV yang terus menerus.
Ketiga ialah perlunya insentif kepada investor termasuk penguatan regulasi mengenai Kontrak Investasi Bersama (KIB), serta proses perizinan yang lebih efisien kedepan selain edukasi bersama antara Asosiasi dan Stakeholder terkait lainnya agar Dana Ventura (DV) diminati oleh lebih banyak investor lokal.
Usulan ini didorong oleh praktik pendanaan yang digunakan PMV masih didominasi dari sektor perbankan, meskipun telah ada sarana Dana Ventura (Dana berbasis Kontrak Investasi Bersama / KIB).
Usulan keempat, PMV terutama Perusahaan Modal Ventura Daerah (PMVD) harus didorong untuk melakukan kegiatan usaha yang berbasiskan Equity Participation (EP atau Pernyertaan Saham), sehingga persentase produk pembiayaan EP akan bertambah dan masif dilakukan oleh seluruh PMVD.
PMVD juga diharapkan dapat melakukan investasi di DV dan dianggap sebagai penyertaan saham. Usulan ini didorong oleh nature business PMV adalah penyertaan saham.
Sehingga statistik pembiayaan IKNB per Juni 2023 bersifat tidak ideal karena menunjukkan pembiayaan/penyertaan modal ventura berdasarkan kegiatan usaha didominasi oleh pembiayaan usaha produktif (59,99 persen), penyertaan saham (35,88 persen), penyertaan melalui obligasi konversi (4,13 persen), dan pembelian surat utang (0 persen) dari total pembiayaan sebesar Rp18,22 triliun. Terakhir ialah dukungan untuk kolaborasi pihak terkait untuk memperkuat industri modal ventura melalui peningkatan kompetensi dan sertifikasi.