BUSINESS

Cara Mengurus PIRT, ini Syarat Lengkapnya!

Pelaku UMKM wajib tahu ini!

Cara Mengurus PIRT, ini Syarat Lengkapnya!ilustrasi produk memiliki PIRT (unsplash.com/Nico Smit)
06 June 2023

Cara mengurus PIRT atau lebih dikenal Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) wajib diketahui oleh pegiat UMKM, terutama bagi Anda yang bergelut di industri produk pangan.

Sekilas PIRT mirip dengan sertifikat biasa. Akan tetapi, dokumen tersebut menegaskan bahwa produk pangan yang diproduksi telah memenuhi syarat dan sesuai dengan standar mutu dari pemerintah.

Tentunya hal ini juga akan berdampak pada tingkat penjualan Anda. Dikarenakan konsumen merasa aman untuk mengonsumsi produk tersebut.

Lantas, bagaimana cara mengurus PIRT? Simak selengkapnya berikut ini.

Apa itu PIRT?

snack
ilustrasi snack (unsplash.com/Denny Müller)

Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga atau disingkat PIRT adalah sebuah surat izin dari pemerintah untuk industri rumahan yang memproduksi pangan, baik makanan maupun minuman. 

Anda dapat melihat izin produksi PIRT yang dicantumkan pada kemasan makanan berbentuk 15 digit angka. Selain mendapatkan kode angka, produsen juga akan mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Sesuai dengan peraturan BPOM, pelaku UMKM yang mendapatkan SPP-IRT telah terjamin secara tertulis bahwa produksi pangan telah memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan.

Biasanya, SPP-IRT ini diterbitkan oleh bupati atau wali kota melalui Dinas Kesehatan setempat.

Syarat mengurus PIRT

Dokumen
ilustrasi dokumen (unsplash.com/Wesley Tingey)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.