Wanprestasi: Pengertian, Penyebab, Bentuk, dan Hukumnya
Seorang pebisnis wajib tahu istilah ini.
Wanprestasi adalah sebuah istilah yang digunakan dalam dunia bisnis, khususnya dalam dunia modal bisnis.
Bagi Anda yang bekerja dan berkecimpung dalam dunia bisnis, tentu tidak asing lagi dengan sebutan ini.
Istilah ini merujuk kepada kerugian yang dialami oleh salah satu pihak yang telah melakukan perjanjian. Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan lebih lanjut mengenai wanprestasi.
Pengertian wanprestasi
Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda wanprestatie yang memiliki arti 'tidak terpenuhinya suatu kewajiban dalam sebuah perjanjian'.
Sebagaimana diketahui, dalam sebuah perjanjian terdapat beberapa persyaratan atau kewajiban yang harus dijalankan oleh kedua belah pihak, di mana perjanjian tersebut mengikat kedua belah pihak.
Meski demikian, tak jarang salah satu pihak tidak menjalankan aturan atau memenuhi kontrak tersebut.
Salah satu bidang bisnis yang paling banyak ditemui kasus ini adalah pinjaman untuk model bisnis, di mana pihak peminjam (debitur) tidak mampu memenuhi kewajiban atau membayar. Akibatnya, pihak yang dipinjamkan (kreditur) mengalami kerugian.
Hal semacam ini bisa menimpa siapa pun. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mengenal rekan bisnis agar tidak terjadi wanprestasi.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa wanprestasi adalah sebuah tindakan yang menyalahi aturan kontrak oleh salah satu pihak, yang mana hal ini tentu menimbulkan kerugian untuk pihak lainnya.
Penyebab wanprestasi
Kasus tindakan ingkar janji ini bisa terjadi antara debitur dan kreditur. Selain itu, kasus wanprestasi juga sering dijumpai pada perjanjian suatu proyek bisnis.
Adapun penyebab terjadinya wanprestasi adalah sebagai berikut:
Lalai memenuhi tanggung jawab
Salah satu alasan terjadinya wanprestasi karena salah satu pihak lalai untuk memenuhi tanggung jawabnya. Adapun pihak yang melakukan menyalahi kontrak dianggap lalai apabila:
- Tidak melaksanakan aturan
- Melakukan suatu perbuatan yang berbeda dengan kontrak.
Kondisi memaksa
Kondisi memaksa atau force majeure adalah sebuah kondisi yang menyebabkan wanprestasi tidak diinginkan terjadi.
Salah satu pihak lalai karena kondisi yang di luar kendalinya terjadi. Misalnya, objek atau barang tersebut hilang atau dicuri, kondisi bencana alam, dan lain sebagainya.
Sengaja melanggar peraturan
Adapun penyebab wanprestasi adalah pelaku sengaja mengingkari perjanjian. Pelanggaran aturan ini membuat pihak lainnya mengalami kerugian.
Bentuk wanprestasi
Wanprestasi adalah tindakan pelanggaran dari perjanjian yang telah dibuat. Ada beberapa bentuk wanprestasi yang perlu Anda ketahui, antara lain:
Melakukan hal yang dilarang
Pelaku pelanggaran biasanya akan melakukan hal-hal atau aturan yang telah diikat sebelumnya. Maka, hal tersebut termasuk dalam wanprestasi.
Keterlambatan dalam memenuhi kewajiban
Dalam sebuah perjanjian, terdapat sebuah peraturan ataupun perjanjian yang harus dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu.
Akan tetapi, beberapa oknum malah melakukan kewajiban tersebut melebihi waktu yang telah disepakati sebelumnya.
Meski dipenuhi, ketidaktepatan waktu tersebut juga akan membuat pihak lainnya menjadi dirugikan.
Berjanji tapi berkhianat
Bentuk pengingkaran yang dilakukan adalah berjanji, tetapi tidak melaksanakan jani tersebut atau malah berkhianat.
Pelaksanaan tidak sesuai dengan kesepakatan
Bentuk wanprestasi lainnya adalah pelaku memenuhi kewajibannya. Akan tetapi, pelaksanaannya tidak sesuai dengan kesepakatan.
Hukum tentang wanprestasi
Berikut ini beberapa pasal yang mengatur tentang hukum wanprestasi, di antaranya:
- Pasal 181 ayat 2 tentang penanggungan biaya perkara di pengadilan
- Pasal 1237 ayat 2 BW tentang penerimaan peralihan resiko sejak terjadinya wanprestasi
- Pasal 1243 BW tentang kewajiban mengganti kerugian yang dialami salah satu pihak
- Pasal 1267 BW tentang pemutusan kontrak perjanjian bersamaan dengan pembayaran ganti rugi.
Dampak wanprestasi
Wanprestasi memberikan dampak negatif pada kedua belah pihak. Ada beberapa konsekuensi bagi pelaku wanprestasi di antaranya:
1. Perjanjian yang dibatalkan
Ketika terjadi pelanggaran, secara otomatis perjanjian kerja antar kedua belah pihak akan batal atau terhapuskan.
2. Kewajiban membayar ganti rugi
Berdasarkan pasal 1246 KUHP, pihak debitur atau pihak yang melakukan pelanggaran wajib membayar ganti rugi. Ganti rugi tersebut termasuk besaran biaya, bunga, serta bentuk kerugian lainnya.
3. Peralihan resiko
Sesuai dengan kebijakan hukum pada pasal 1237 KUHP, pihak yang telah melakukan perjanjian tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya, harus menanggung kerugian. Untuk itu, pihak yang melanggar harus menanggung segala bentuk kerugian.
Unsur Wanprestasi
Berbagai unsur sebuah tindakan disebut wanprestasi, yakni:
1. Adanya pelanggaran dan salah satu pihak dirugikan
Unsur terjadinya wanprestasi yaitu adanya pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pihak. Termasuk wanprestasi karena ada pihak yang dirugikan dengan adanya pelanggaran tersebut.
2. Perjanjian diatas materai
Perjanjian hitam diatas putih sebagai tanda bahwa sebuah perjanjian itu telah dilindungi secara hukum. Perjanjian itu harus ditandatangani oleh kedua belah pihak.
3. Sudah dinyatakan bersalah, tapi tetap melakukan pelanggaran
Pelaku pelanggaran kembali mengulang kesalahan yang dapat merugikan pihak lain. Hal ini membuat salah satu pihak yang dirugikan tidak terima dan pihak yang melanggar akan mendapatkan sanksi.
Contoh Wanprestasi
Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa contoh tindakan wanprestasi, antara lain:
1. Tidak menepati janji atau sesuai dengan kesepakatan
Contoh kasusnya adalah seseorang tidak membayar atau mengembalikan uang sesuai dengan kesepakatan di awal.
2. Terlambat dalam menepati janji
Misalnya, debitur janji akan mengembalikan uang pada awal bulan Februari. Akan tetapi, ia baru membayar hutangnya di akhir April.
3. Melakukan kewajiban tapi tidak sesuai perjanjian
Contoh kasusnya, seseorang yang membayar hutangnya, tapi nominal yang dibayarkan tidak sesuai dengan isi perjanjian.
4. Melanggar isi perjanjian
Misalnya, seseorang penyewa rumah telah menandatangani kontrak perjanjian dengan beberapa persyaratan. Salah satunya tidak diperkenankan memakai narkotika dan mabuk-mabukan.
Akan tetapi, si penyewa justru melanggar aturan tersebut, seperti menggunakan narkotika dan mabuk-mabukkan. Tindakan seperti itu termasuk wanprestasi.
Wanprestasi adalah tindakan penyalahan aturan perjanjian yang membuat salah satu pihak menjadi rugi. Untuk itu, selalu berhati-hati dan pastikan kawan bisnis Anda memenuhi kesepakatan yang telah diatur bersama.