Apa Perbedaan UKM dan IKM? Simak Penjelasan Lengkapnya
Mengenal poin-poin utama mengenai perbedaan dari UKM dan IKM
Dalam perekonomian, usaha kecil memiliki peran penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja. Namun, seringkali ada kebingungan antara Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM).
Secara garis besar, IKM merupakan sebuah usaha yang memproduksi berbagai jenis produk yang diperlukan oleh manusia, hewan, hingga tumbuhan. Sedangkan, UKM merupakan jenis usaha yang bertujuan untuk menjual kembali barang yang diproduksi IKM.
Perbedaan IKM dan UKM
Berikut penjelasan lebih jelas mengenai perbedaan antara UKM dan IKM:
Total nilai aset yang dimiliki
1. UKM :
- Aset berkisar antara Rp50 juta hingga Rp500 miliar, tergantung pada kategori (mikro, kecil, menengah).
- Aset UKM yang masuk dalam kategori menengah memiliki total antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar.
2. IKM:
- Memiliki total aset seharga Rp200 juta.
Jumlah omzet yang didapatkan
1. UKM :
- Omzet berkisar antara Rp300 juta hingga Rp50 miliar, tergantung pada kategori (mikro, kecil, menengah).
- Bisnis UKM skala kecil memiliki omzet di bawah Rp1 miliar, sedangkan skala menengah mencapai hingga Rp50 miliar.
2. IKM :
- Total omzet IKM mulai dari Rp1 miliar hingga Rp50 miliar.
Kategori atau pengelompokan
1. UKM : Pengelompokan ditentukan berdasarkan jumlah aset dan omzet.
2. IKM : Pengelompokan ditentukan dari jumlah pekerja dan nilai investasi.
Aktivitas operasional
1. UKM : Aktivitas lebih umum, meliputi produksi, distribusi, dan konsumsi yang berkaitan dengan produk dan jasa.
2. IKM :Lebih berfokus pada proses produksi.
Hukum dan legalitas
1. UKM : Diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2009.
2. IKM : Diatur dalam Peraturan Pemerintah Tahun 2015 terkait Izin Usaha Industri.
Berikut tadi pembahasan mengenai perbedaan IKM dan UKM. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat.