Bappebti dan OJK Susun MoU Transisi Pengelolaan Aset Kripto

Perdagangan aset kripto di tahun 2023 tumbuh positif.

Bappebti dan OJK Susun MoU Transisi Pengelolaan Aset Kripto
Tirta Karma Senjaya dan Yudhono Rawis. (Fortuneidn/Bayu)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Dalam rangka transisi pengawasan dan pengelolaan Aset Kripto, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun nota kesepahaman (MoU) yang akan memuat tugas masing-masing lembaga, termasuk bursa kripto.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya, mengatakan bahwa nota kesepahaman ini akan disusun oleh Tim Transisi yang dibentuk bersama.

“Ketika Peraturan Pemerintah ini terbit, yang pertama bergerak adalah tim transisi karena di PP disebutkan juga paling lambat satu bulan sebelum harus ada nota kesepahaman,” ujarnya dalam acara Indonesia Crypto Outlook 2024, Rabu (31/1).

Menurutnya, nota tersebut tidak hanya akan mengatur perizinan, namun juga pengawasan, pendidikan, serta titik balik penyelesaian kasus yang terjadi pada masa transisi. Di sisi lain, Peraturan Pemerintah sebenarnya sudah dibahas dua kali dan telah final, namun masih tertahan di Kemenkumham. 

Transisi pengawasan dan pengelolaan aset kripto akan dialihkan dari Bappebti kepada OJK mulai 2025, sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Perpindahan kewenangan ini diperlukan agar pengelolaan dan pengawasan terhadap aset kripto dan perdagangan derivatif dapat terintegrasi dengan pengelolaan keuangan.

"Saat ini masih ada kesempatan memperbaiki regulasi dan memperkuat. Ketika beralih harusnya lebih diperkuat lagi. Mungkin ada beberapa regulasi dalam lingkup wewenang Bappebti belum bisa diakomodir semoga bisa diakomodir oleh OJK,” kata Tirta.

Pertumbuhan positif

ilustrasi jenis aset kripto (unsplash.com/Brian Wangenheim)

Tirta mengatakan, Bappebti menargetkan pertumbuhan transaksi kripto di sepanjang 2024 akan meningkat ke posisi yang sama seperti tahun 2021, yakni Rp859,4 triliun. Hal ini juga didukung oleh momentum halving day yang terjadi dalam kurun waktu empat tahun sekali.

“Transaksi kripto itu seperti kurva U, transaksi 2022 dan 2023 sudah turun, jadi 2024 seharusnya bisa naik,” katanya.

Berdasarkan data Bappebti, sepanjang 2023 terdapat sekitar 18,51 juta investor aset kripto di Indonesia, meningkat 9,8 persen sejak awal tahun. Walau tercatat penurunan transaksi secara tahunan dari Rp306,4 triliun pada 2022 menjadi Rp149,25 triliun, namun industri ini tetap menunjukkan potensi ekonomi yang kuat.

Selain itu, Indonesia mencatat pemulihan pasar kripto pun terjadi pada tahun 2023 dengan total kapitalisasi pasar yang meningkat hingga 108 persen. Pertumbuhan ini didorong oleh kemajuan signifikan di kuartal I dan IV, masing-masing sebesar 48,3 persen dan 54,4 persen.

Adapun Bitcoin, sebagai koin kripto yang paling dominan, menguasai 50,2 persen dari total kapitalisasi pasar.

“Indonesia memiliki potensi besar dalam ekosistem aset digital. Perdagangan aset kripto dapat menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mempercepat, menciptakan, dan mendorong upaya pengembangan ekonomi digital Indonesia,” ujar Tirta.

Harapan dari bursa

Ilustrasi platform Tokocrypto. (dok. Tokocrypto)

Melalui transisi pengelolaan aset kripto kepada OJK, CEO TokoCrypto, Yudhono Rawis, berharap pengenaan pajak kripto akan semakin kompetitif. Salah satunya adalah mendefinisikan aset kripto sebagai aset keuangan, yang akan merevisi pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dirasa cukup memberatkan bagi bursa kripto di Indonesia.

"Kalau sebagai aset keuangan, kenapa dikenakan PPN karena bukan barang, ini sudah ada Undang-Undangnya. Diharapkan ini ada sinergi antara Undang-Undang yang ada dan peraturan pajaknya,” kata Yudho dalam Outlook yang diselenggarakan oleh TokoCrypto.

Selain itu, dengan regulasi yang baru nanti, aset kripto juga bisa diperdagangkan secara derivatif dan tidak ada lagi larangan untuk berkolaborasi dengan lembaga jasa keuangan. "Nasabah bank adalah nasabah dengan kualitas terbaik karena mereka telah melalui pengecekan dari bank dan juga terus dimonitor,” katanya.

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

Most Popular

Daftar Saham Afiliasi Para Calon Menteri dalam Pemerintahan Prabowo
Ini Biaya dan Perbandingan Franchise Alfamart dan Indomaret
BI Masih Cermati Ruang Penurunan Suku Bunga Acuan
BI: Biaya Transaksi QRIS Gratis hingga Rp500 Ribu per 1 Desember 2024
Ini 3 Waktu Terbaik untuk Memulai Investasi Emas
Investor Asal Korsel dan Cina Bakal ke Indonesia Bawa Dana Jumbo