Jakarta, FORTUNE – Pajak menjadi salah satu komponen penting dalam pembangunan negara, sehingga proses pemungutannya harus dioptimalkan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun memiliki sebuah program pamungkas yang disebut Taxpayer Account atau Akun Wajib Pajak, apakah itu?
Mengutip majalahpajak.net, Taxpayer Account akan terimplementasi melalui sebuah aplikasi yang disebut Taxpayer Account Management (TAM). Rencananya, akun wajib pajak maupun TAM mulai diberlakukan pada 1 Mei 2024.
Dengan taxpayer account dan aplikasi TAM, maka seluruh urusan administrasi perpajakan bisa diselesaikan oleh wajib pajak secara digital, tanpa perlu datang ke kantor pajak. Dengan demikian, berbagai keluhan wajib pajak–seperti pertugas yang kurang responsif, tidak informatif, atau bahkan layanan yang relatif lambat–bisa teratasi.
Untuk memahami tentang akun wajib pajak dan sistem pencatatan pajak berbasis teknologi ini, Fortune Indonesia akan mengulasnya dengan melansir beberapa sumber terkait.
Taxpayer Account
Menurut Ditjen Pajak, istilah Taxpayer Account pertama kali muncul dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-46/PJ/2015 tentang Cetak Biru Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP. Taxpayer account adalah sebuah aplikasi atau sistem terintegrasi yang berisi data perpajakan dari Wajib Pajak (WP) seperti riwayat aktivitas pembayaran pajak, riwayat aktivitas pelaporan SPT, utang pajak, hingga piutang pajak. Wajib Pajak nantinya dapat mengecek apapun kewajiban perpajakan yang sudah dan masih harus dilunasi, melalui satu aplikasi ini.
Taxpayer Account bekerja dengan mekanisme yang mirip seperti e-banking. Cara kerjanya, para WP akan memiliki akses untuk melihat dan melakukan kegiatan-kegiatan perpajakan. WP juga dapat memastikan kesesuaian antara pembayaran pajak dan pencatatan di sistem perpajakan dan melakukan pengaduan jika terjadi adanya penyimpangan tertentu. Oleh sebab itu, keberadaan aplikasi ini juga diyakini mewujudkan asas transparansi antara WP dan fiskus.
Sementara, dari sisi DJP, aplikasi taxpayer account bisa digunakan sebagai kontrol sehigga pengawasan terhadap aktivitas WP dengan lebih mudah. Aplikasi ini dapat digunakan untuk memeriksa tunggakan pajak dari masing-masing WP dengan fitur tax clearance. Selain itu, aplikasi ini meringankan beban kerja dari para fiskus, karena berbagai urusan administrasi perpajakan dapat diselesaikan tanpa mendatangi kantor pajak.
TAM
TAM merupakan proses bisnis pengelolaan informasi perpajakan yang disediakan untuk tiap WP. Seluruh WP, baik Orang Pribadi maupun Badan akan mendapatkan satu akun elektronik WP yang dapat diakses oleh WP/Kuasa WP dengan menggunakan NIK atau NPWP yang telah dimiliki oleh WP.
Selain berisi profil WP, TAM juga mencatat transaksi perpajakan yang terkait dengan pendapatan, kelebihan pembayaran pajak, piutang pajak, potensi pendapatan, dan realisasi potensi pendapatan tiap WP yang berasal dari dokumen sumber terkait yang diperoleh melalui pelaksanaan proses administrasi perpajakan. Pencatatan transaksi perpajakan tersebut dilakukan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan dan standar akuntansi manajemen.
Dirjen Pajak, Suryo Utomo, mengungkapkanaplikasi TAM sudah menggunakan fitur data prepopulated. “Jadi, dalam sistem informasi yang akan datang atau core tax memang kita mencoba untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam menyusun SPT-nya,” ujarnya Kamis (27/7).
Dengan adanya fitur prepopulated, para WP tidak perlu lagi mengisi SPT Tahunan, sebab data-data Wajib Pajak sudah dimasukkan oleh DJP. WP hanya perlu mengecek kembali data prepopulated saat mengisi SPT Tahunan untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam pengisian data.
“Data dan informasi yang kita capture akan dituangkan menjadi satu SPT yang prepopulated dan itu akan dimunculkan dalam akun WP. Nanti, WP hanya melihat apakah sudah sesuai (datanya) dan langsung submit. Kalau ada yang belum, silakan ditambahkan apa yang mungkin belum ter-capture dalam sistem administrasi,” katanya.
Manfaat
News.ddtc.co.id menuliskan bahwa TAM adalah bagian dari Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax yang direncanakan akan berlaku pada Mei 2024. Inovasi ini akan menjawab berbagai tantangan digitalisasi adminsitrasi di segala bidang, terutama perpajakan.
Dengan akun wajib yang bisa diakses, di mana dan kapan saja, WP bisa memenuhi seluruh kewajiban perpajakannnya, termasuk pelaporan SPT hingga pelunasan utang, melalui gawai yang digunakan.
Sedangkan, manfaat bagi kantor pajak, TAM bisa memfasilitasi pengawasan kepatuhan WP secara sistematis, karena semua Riwayat akan terekam.