FINANCE

Mengenal Tentang Taxpayer Account, Fungsi dan Manfaatnya

Pengembangan teknologi ini memudahkan urusan pajak.

Mengenal Tentang Taxpayer Account, Fungsi dan Manfaatnyailustrasi lapor SPT Tahunan (freepik.com/rawpixel)
07 August 2023

Jakarta, FORTUNE – Pajak menjadi salah satu komponen penting dalam pembangunan  negara, sehingga proses pemungutannya harus dioptimalkan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun memiliki sebuah program pamungkas yang disebut Taxpayer Account atau Akun Wajib Pajak, apakah itu? 

Mengutip majalahpajak.net, Taxpayer Account akan terimplementasi melalui sebuah aplikasi yang disebut Taxpayer Account Management (TAM). Rencananya, akun wajib pajak maupun TAM mulai diberlakukan pada 1 Mei 2024.

Dengan taxpayer account dan aplikasi TAM, maka seluruh urusan administrasi perpajakan bisa diselesaikan oleh wajib pajak secara digital, tanpa perlu datang ke kantor pajak. Dengan demikian, berbagai keluhan wajib pajak–seperti pertugas yang kurang responsif, tidak informatif, atau bahkan layanan yang relatif lambat–bisa teratasi. 

Untuk memahami tentang akun wajib pajak dan sistem pencatatan pajak berbasis teknologi ini, Fortune Indonesia akan mengulasnya dengan melansir beberapa sumber terkait.

Taxpayer Account

Pajak
ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Menurut Ditjen Pajak, istilah Taxpayer Account pertama kali muncul dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-46/PJ/2015 tentang Cetak Biru Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP. Taxpayer account adalah sebuah aplikasi atau sistem terintegrasi yang berisi data perpajakan dari Wajib Pajak (WP) seperti riwayat aktivitas pembayaran pajak, riwayat aktivitas pelaporan SPT, utang pajak, hingga piutang pajak. Wajib Pajak nantinya dapat mengecek apapun kewajiban perpajakan yang sudah dan masih harus dilunasi, melalui satu aplikasi ini.

Taxpayer Account bekerja dengan mekanisme yang mirip seperti e-banking. Cara kerjanya, para WP akan memiliki akses untuk melihat dan melakukan kegiatan-kegiatan perpajakan. WP juga dapat memastikan kesesuaian antara pembayaran pajak dan pencatatan di sistem perpajakan dan melakukan pengaduan jika terjadi adanya penyimpangan tertentu. Oleh sebab itu, keberadaan aplikasi ini juga diyakini mewujudkan asas transparansi antara WP dan fiskus.

Sementara, dari sisi DJP, aplikasi taxpayer account bisa digunakan sebagai kontrol sehigga pengawasan terhadap aktivitas WP dengan lebih mudah. Aplikasi ini dapat digunakan untuk memeriksa tunggakan pajak dari masing-masing WP dengan fitur tax clearance. Selain itu, aplikasi ini meringankan beban kerja dari para fiskus, karena berbagai urusan administrasi perpajakan dapat diselesaikan tanpa mendatangi kantor pajak.

TAM

ilustrasi pajak (unsplash.com/Kelly Sikkema)
ilustrasi pajak (unsplash.com/Kelly Sikkema)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.