Blacklist BI Checking Berapa Lama? Ini Penjelasannya

Berpengaruh pada riwayat kredit

Blacklist BI Checking Berapa Lama? Ini Penjelasannya
ilustrasi mengecek bi checking (unsplash/firmbee.com)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Ada banyak faktor yang bisa menyebabkan pengajuan KPR atau produk Kredit ditolak oleh bank. Salah satunya karena nasabah masuk ke dalam blacklist BI checking.

Daftar hitam tersebut menandakan bahwa nasabah memiliki riwayat kredit yang buruk atau nilai kredit rendah. Akibatnya permohonan kredit atau kredit pemilikan rumah ditolak.

Pasalnya, BI checking jadi pertimbangan penting yang dilakukan pihak bank sebelum menyetujui permohonan kredit.

Lantas, blacklist BI checking berapa lama? Apa penyebabnya? Temukan jawabannya di bawah ini.

Apa itu blacklist BI checking?

Dari definisinya, blacklist artinya daftar hitam yang seringkali dihindari. Blacklist BI checking adalah daftar hitam yang berisi data nasabah yang memiliki riwayat kredit buruk.

Dikenal juga sebagai sistem layanan informasi keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK), nasabah yang masuk ke dalam daftarnya umumnya akan dihindari oleh sejumlah perbankan ketika ia mengajukan kredit.

Pasalnya, daftar nama individu hingga badan usaha yang tercantum pada blacklist tersebut berisiko merugikan kreditur.

Daftar tersebut berkaitan dengan skor kredit yang dimiliki oleh seseorang. Nasabah dengan skor kredit 1-2 masih bisa diloloskan pengajuan kredit. Untuk skor kredit 3-5, nasabah sudah masuk ke dalam daftar hitam SLIK OJK.

Pada akhirnya, nasabah yang ingin mengajukan kredit atau KPR akan kesulitan dalam proses pendaftaran karena riwayat kredit buruk.

Berapa lama blacklist BI checking?

Pertanyaan blacklist BI checking berapa lama juga seringkali muncul ketika seseorang masuk ke dalam daftarnya. Untuk mencegah nasabah mengambil kredit, pihak Bank Indonesia atau OJK akan memberlakukan jangka waktu.

Tujuannya agar nasabah bisa memperbaiki riwayat kreditnya dan tidak memperburuk kredit yang dimilikinya. Hal tersebut juga menjadi saksi bagi nasabah dalam mengambil produk pinjaman untuk bisa lebih bertanggung jawab.

Biasanya, nama seseorang atau badan usaha akan terhapus dalam daftar blacklist BI checking antara 24-60 bulan atau 2-5 tahun.

Daftar hitam tersebut bisa dihapus dengan catatan apabila Anda sudah berhasil melunasi semua tunggakan kredit.

Penyebab blacklist BI checking

Nama seseorang atau badan usaha tidak begitu saja masuk ke dalam daftar hitam. Terdapat beberapa faktor penyebab yang bisa menyebabkan seseorang atau badan usaha masuk ke dalam blacklist SLIK OJK.

Berikut penyebabnya.

1. Terlambat membayar cicilan kredit

Terlalu lama menunggak pembayaran atau terlambat membayar cicilan kredit jadi penyebab yang seringkali menyebabkan riwayat kredit buruk.

Akibatnya, skor kreditnya bisa cukup tinggi. Keterlambatan yang akan memperburuk riwayat kredit akan dilihat sebagai ketidakmampuan seseorang dalam melunasi pinjaman.

Dampak terburuknya adalah masuk ke dalam daftar hitam.

2. Terlalu banyak mengambil pinjaman

Faktor penyebab lainnya adalah terlalu banyak mengambil pinjaman. Pengajuan kredit yang melebihi limit tidak disarankan untuk dilakukan karena bisa membebankan diri dengan utang.

Terlebih bagi yang sering terlambat membayar cicilannya sehingga makin memperburuk riwayat kredit.

3. Gagal melunasi pinjaman

Risiko blacklist juga makin tinggi apabila nasabah tidak mampu melakukan pembayaran sama sekali. Biasanya, pihak bank atau kredit akan mengambil barang yang menjadi jaminan pinjaman.

Jika sudah masuk ke dalam blacklist, pengajuan kredit ke lembaga keuangan pun akan semakin sulit untuk dilakukan.

Cara memulihkan BI checking

Anda dapat mengajukan kredit apabila riwayat kredit membaik sehingga terhapus dalam daftar hitamnya. Ada beberapa cara untuk memulihkan SLIK OJK.

Berikut beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk membersihkan BI checking.

1. Cek BI checking secara rutin

Langkah pertama yang bisa dilakukan, yaitu mengecek riwayat kredit di Bank Indonesia atau OJK. Pemeriksaan juga bisa dilakukan secara berkala sehingga Anda bisa mengetahui bagian yang perlu diperbaiki.

2. Lunasi tunggakan pinjaman

Agar nama Anda bisa terhapus dalam daftar hitam, segera lunasi tunggakan pinjaman yang dimiliki. Pastikan kembali bahwa setiap cicilan kredit yang tersisa sudah dibayar.

Dengan begitu, skor kredit bisa membaik dan label blacklist akan dicabut.

Demikian penjelasan mengenai blacklist BI checking berapa lama yang wajib Anda ketahui sebelum mengajukan kredit. Semoga bermanfaat.

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

IDN Channels

Most Popular

12 Tahun Dijual, Rumah Mewah Michael Jordan di Chicago Akhirnya Laku
Isak Tangis Sri Mulyani di Banggar DPR Usai Sepakati RUU APBN 2025
OnlyFans Cetak Rekor Pendapatan, Capai US$6,6 Miliar di 2023
Perbedaan Istana Garuda dan Istana Negara IKN, Jangan Keliru
Alibaba Pertahankan Kepemilikan 88 Miliar Saham GoTo hingga 5 Tahun
Bunga Acuan Turun, BI Proyeksikan Kredit Bank Tumbuh 12%