Cara Mencairkan Cek di Bank serta Syaratnya

Ikuti langkah-langkahnya!

Cara Mencairkan Cek di Bank serta Syaratnya
ilustrasi mencairkan cek di bank (unsplash/van tay media)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Bingung mencairkan Cek ke dalam uang? Ternyata proses pencairannya cukup mudah dan bisa dilakukan lewat lembaga keuangan perbankan.

Sederhananya, cek merupakan salah satu instrumen keuangan yang memiliki wujud serupa dengan bilyet giro. Fungsinya untuk memberikan uang tunai yang nominalnya cukup besar tanpa memerlukan kartu debit atau kredit kepada orang lain.

Namun, tidak jarang penerimanya belum mengetahui cara mencairkan cek tersebut. Berikut syarat dan cara mencairkan cek di bank yang bisa dijadikan petunjuk.

Syarat mencairkan cek di bank

Sebelum mengetahui cara mencairkan cek di bank, terdapat beberapa syarat yang perlu diperhatikan. Syarat tersebut juga telah dijelaskan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUH Dagang) Pasal 178 BAB VII tentang Cek, Promes, dan Kwitansi Atas-Tunjuk.

Dalam setiap cek, setidaknya harus memuat beberapa poin, yaitu sebagai berikut:

  • Nama “cek” yang dimaksudkan dalam teksnya sendiri dan dinyatakan dalam bahasa yang digunakan dalam atas-hak itu;
  • Perintah tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah uang tertentu;
  • Nama orang yang harus membayar (tertarik);
  • Penunjukan tempat pembayaran harus dilakukan;
  • Pernyataan tanggal penandatanganan beserta tempat cek itu ditarik;
  • Tanda tangan orang yang mengeluarkan cek itu (penarik).

Selain beberapa syarat tersebut, Anda juga harus memperhatikan tenggat waktu pencairan cek. Berdasarkan pasal 209 KUH Dagang, tenggat waktu atau masa kedaluwarsa cek adalah 70 hari sejak tanggal penarikannya.

Cara mencairkan cek di bank

Untuk pencairannya, Anda bisa melakukannya di bank yang tertera di cek tersebut. Berikut langkah-langkah lengkapnya.

  1. Pastikan cek tersebut sudah memenuhi syaratnya.
  2. Siapkan cek yang telah terisi dan bukan cek kosong.
  3. Membawa dokumen terkait identitas diri, seperti KTP, SIM, atau informasi yang memuat identitas resmi Anda.
  4. Datangi kantor cabang bank terdekat sesuai dengan yang tertera pada cek.
  5. Sampaikan tujuan kedatangan Anda untuk mencairkan cek kepada petugas.
  6. Anda akan diminta untuk mengisi formulir.
  7. Jika sudah, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir yang telah diisi.
  8. Proses pengajuan pencairan cek sudah berhasil.

Anda akan diminta untuk menunggu sampai dana yang ada di dalam cek dicairkan oleh pihak bank. 

Itu dia syarat dan cara mencairkan cek lewat lembaga keuangan yang bisa Anda ikuti. Pastikan Anda membawa dokumen penting untuk memudahkan prosesnya. Semoga bermanfaat!

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

Most Popular

20 Pebisnis Masuk Fortune Indonesia Business Person of The Year 2024
GoPay Respons Menkominfo Disebut Fasilitasi Judi Online hingga Rp89 M
6 Pabrik Tekstil Tutup di Jawa Tengah, Badai PHK Ribuan Karyawan
15 AI Generatif Terpopuler 2024, Mana Terbanyak Digunakan?
Ketahui Kapan Waktu yang Tepat Membeli dan Menjual Saham
Pahami Apa Itu Saham LQ45 dan Daftar Terbaru di 2024