Cara Mencairkan Cek di Bank serta Syaratnya

Ikuti langkah-langkahnya!

Cara Mencairkan Cek di Bank serta Syaratnya
ilustrasi mencairkan cek di bank (unsplash/van tay media)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Bingung mencairkan Cek ke dalam uang? Ternyata proses pencairannya cukup mudah dan bisa dilakukan lewat lembaga keuangan perbankan.

Sederhananya, cek merupakan salah satu instrumen keuangan yang memiliki wujud serupa dengan bilyet giro. Fungsinya untuk memberikan uang tunai yang nominalnya cukup besar tanpa memerlukan kartu debit atau kredit kepada orang lain.

Namun, tidak jarang penerimanya belum mengetahui cara mencairkan cek tersebut. Berikut syarat dan cara mencairkan cek di bank yang bisa dijadikan petunjuk.

Syarat mencairkan cek di bank

Sebelum mengetahui cara mencairkan cek di bank, terdapat beberapa syarat yang perlu diperhatikan. Syarat tersebut juga telah dijelaskan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUH Dagang) Pasal 178 BAB VII tentang Cek, Promes, dan Kwitansi Atas-Tunjuk.

Dalam setiap cek, setidaknya harus memuat beberapa poin, yaitu sebagai berikut:

  • Nama “cek” yang dimaksudkan dalam teksnya sendiri dan dinyatakan dalam bahasa yang digunakan dalam atas-hak itu;
  • Perintah tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah uang tertentu;
  • Nama orang yang harus membayar (tertarik);
  • Penunjukan tempat pembayaran harus dilakukan;
  • Pernyataan tanggal penandatanganan beserta tempat cek itu ditarik;
  • Tanda tangan orang yang mengeluarkan cek itu (penarik).

Selain beberapa syarat tersebut, Anda juga harus memperhatikan tenggat waktu pencairan cek. Berdasarkan pasal 209 KUH Dagang, tenggat waktu atau masa kedaluwarsa cek adalah 70 hari sejak tanggal penarikannya.

Cara mencairkan cek di bank

Untuk pencairannya, Anda bisa melakukannya di bank yang tertera di cek tersebut. Berikut langkah-langkah lengkapnya.

  1. Pastikan cek tersebut sudah memenuhi syaratnya.
  2. Siapkan cek yang telah terisi dan bukan cek kosong.
  3. Membawa dokumen terkait identitas diri, seperti KTP, SIM, atau informasi yang memuat identitas resmi Anda.
  4. Datangi kantor cabang bank terdekat sesuai dengan yang tertera pada cek.
  5. Sampaikan tujuan kedatangan Anda untuk mencairkan cek kepada petugas.
  6. Anda akan diminta untuk mengisi formulir.
  7. Jika sudah, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir yang telah diisi.
  8. Proses pengajuan pencairan cek sudah berhasil.

Anda akan diminta untuk menunggu sampai dana yang ada di dalam cek dicairkan oleh pihak bank. 

Itu dia syarat dan cara mencairkan cek lewat lembaga keuangan yang bisa Anda ikuti. Pastikan Anda membawa dokumen penting untuk memudahkan prosesnya. Semoga bermanfaat!

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya
Cara Menghitung Dana Pensiun Karyawan Swasta, Ini Simulasinya
Konsekuensi Denda Jika Telat Bayar Cicilan KPR, Bisa Disita
Investor Asing Hengkang dari Pasar Obligasi Asia pada Desember 2024
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, Biaya, dan Prosedurnya