Ketika karyawan di-PHK, perusahaan berhak atas pesangon yang menjadi haknya. Pemberian pesangon juga sudah diatur dalam aturan undang-undang ketenagakerjaan berdasarkan masa kerjanya.
Namun, sejumlah uang yang diberikan karyawan tersebut tidak diberikan secara penuh. Terdapat potongan Pajak pesangon yang dikenakan berdasarkan penghasilan bruto yang didapatkan oleh masing-masing karyawan.
Perhitungan pesangon dan pajaknya penting untuk diketahui guna menghindari adanya kesalahpahaman antara perusahaan dan karyawan.
Ingin tahu tentang ketentuan aturan potongan pajak atas pesangon? Simak ulasannya di bawah ini.
Apa itu potongan pajak pesangon?
Sesuai namanya, potongan pajak pesangon adalah pajak yang dikenakan atas pesangon yang diterima oleh karyawan. Dalam aturan yang berlaku, pajak pesangon termasuk objek pajak penghilasan.
Tepatnya objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima oleh wajib pajak.
Penghasilan yang dimaksud berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua.
Tarif pajak pesangon
Tarif pajak pesangon ditetapkan dengan tarif progresif. Semakin besar penghasilan, pajak yang harus dibayar juga makin besar.
Tarif tersebut juga disesuaikan berdasarkan penghasilan bruto yang didapatkan masing-masing karyawan. Penghasilan bruto merujuk pada jumlah uang pesangon sebelum dipotong pajak.
Berikut rincian tarif pajak pesangon yang penting untuk diketahui setiap pekerja.
- Penghasilan bruto sampai Rp50 juta: 0 persen
- Penghasilan bruto di atas Rp50 juta sampai Rp100 juta: 5 persen
- Penghasilan bruto di atas Rp100 juta sampai Rp500 juta: 15 persen
- Penghasilan bruto di atas Rp500 juta: 25 persen.
Contoh perhitungan pajak pesangon
Agar Anda mendapat gambaran lebih jelas mengenai ketentuan ini, berikut contoh perhitungan potongan pajak pesangon.
Anggap saja Anda merupakan karyawan yang di-PHK oleh PT A karena perusahaan mengalami penurunan ekonomi. Anda termasuk salah satu karyawan yang masuk ke daftar karyawan yang di-PHK.
Perusahaan menawarkan pesangon sebesar Rp400 juta yang dibayarkan sekaligus oleh perusahaan. Penghasilan bruto tersebut belum dikenakan pajak PPh 21.
Bagaimana cara perhitungannya?
Jumlah pesangon atau penghasilan bruto: Rp180 juta
Perhitungan pajak pesangon
0 persen x Rp50 juta = 0
5 persen x Rp50 juta = Rp2,5 juta
15 persen x Rp80 juta = Rp12 juta
Total pajak pesangon = Rp14,5 juta
Jadi, jumlah pajak pesangon yang harus dibayar adalah Rp14,5 juta atau jumlah pesangon yang diterima setelah dipotong pajak sebesar Rp165,5 juta.
Demikian ketentuan dalam potongan pajak pesangon hingga contoh perhitungannya yang penting untuk diketahui sebagai pekerja. Semoga bermanfaat.