FINANCE

Aturan Potongan Pajak Pesangon, Begini Cara Hitungnya!

Ketahui aturan tarifnya

Aturan Potongan Pajak Pesangon, Begini Cara Hitungnya!Ilustrasi penghitungan PPh 21 (Unsplash/@towfiqu999999)
11 October 2024

Ketika karyawan di-PHK, perusahaan berhak atas pesangon yang menjadi haknya. Pemberian pesangon juga sudah diatur dalam aturan undang-undang ketenagakerjaan berdasarkan masa kerjanya.

Namun, sejumlah uang yang diberikan karyawan tersebut tidak diberikan secara penuh. Terdapat potongan Pajak pesangon yang dikenakan berdasarkan penghasilan bruto yang didapatkan oleh masing-masing karyawan. 

Perhitungan pesangon dan pajaknya penting untuk diketahui guna menghindari adanya kesalahpahaman antara perusahaan dan karyawan.

Ingin tahu tentang ketentuan aturan potongan pajak atas pesangon? Simak ulasannya di bawah ini.

Apa itu potongan pajak pesangon?

Sesuai namanya, potongan pajak pesangon adalah pajak yang dikenakan atas pesangon yang diterima oleh karyawan. Dalam aturan yang berlaku, pajak pesangon termasuk objek pajak penghilasan.

Tepatnya objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima oleh wajib pajak. 

Penghasilan yang dimaksud berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua.

Tarif pajak pesangon

Tarif pajak pesangon ditetapkan dengan tarif progresif. Semakin besar penghasilan, pajak yang harus dibayar juga makin besar.  

Tarif tersebut juga disesuaikan berdasarkan penghasilan bruto yang didapatkan masing-masing karyawan. Penghasilan bruto merujuk pada jumlah uang pesangon sebelum dipotong pajak.

Berikut rincian tarif pajak pesangon yang penting untuk diketahui setiap pekerja.

  • Penghasilan bruto sampai Rp50 juta: 0 persen
  • Penghasilan bruto di atas Rp50 juta sampai Rp100 juta: 5 persen
  • Penghasilan bruto di atas Rp100 juta sampai Rp500 juta: 15 persen
  • Penghasilan bruto di atas Rp500 juta: 25 persen.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.