Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan pada pekerja atau seseorang yang sudah memiliki penghasilan. Pemotongan pajak tersebut juga telah dalam undang-undang yang berlaku.
Ada beberapa bentuk penghasilan yang dikenakan PPh, mulai dari upah, gaji, tunjangan, atau pembayaran lain terkait jasa, kegiatan, pekerjaan, dan jabatan seseorang. Secara umum, tarif pajak untuk wajib pajak pribadi berkisar antara 0 sampai 23 persen.
Lantas, bagaimana cara menghitung PPh 21 yang berkaitan dengan penghasilan pekerja? Simak tata cara hingga contohnya di bawah ini.
Pengertian PPh 21
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, Pajak Penghasilan merupakan jenis pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh wajib pajak pribadi atau badan usaha.
PPh Pasal 21 merujuk pada sistem penggajian atau payroll karyawan pada suatu perusahaan atau instansi.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PPh dikenakan atas semua bentuk penghasilan yang mencakup upah, gaji, honorarium, tunjangan, dan penghasilan lainnya,
Mengetahui tata cara menghitung PPh 21 tentu sangat membantu pekerja untuk mengetahui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima.
Tarif pajak yang dikenakan pada penghasilan bisa berbeda-beda. Semakin besar penghasilan yang didapatkan, tarif pajak yang dibebankan juga makin tinggi.
Selain menghitung pajak, wajib pajak juga memiliki tugas untuk melaporkan SPT secara tepat waktu agar tidak dikenakan denda.
Cara menghitung PPh 21
Dalam tata cara menghitung PPh 21 per tahun, ada beberapa komponen yang perlu diperhatikan. Berikut beberapa hal yang wajib diketahui wajib pajak.
1. Penghasilan bersih
Perlu diketahui, penghasilan yang diterima karyawan dalam setahun masih berupa penghasilan kotor. Untuk menghitung PPh, Anda bisa menghitung penghasilan bersih.
Caranya dengan mengurangi penghasilan bruto dengan biaya pengurangan yang berkaitan dengan pekerjaan.
2. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Komponen satu ini berkaitan dengan penghasilan wajib pajak orang pribadi yang tidak dikenai pajak. Penetapannya biasanya ditentukan berdasarkan keadaan di awal tahun kalender.
Sebagai batas minimal penghasilan yang bebas pajak, wajib pajak yang sama atau kurang dari PTKP tidak perlu membayar pajak penghasilan. Tujuannya untuk meringankan masyarakat menengah ke bawah.
Penentuan besaran PTKP masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016. Berikut rinciannya.
- Diri wajib pajak orang pribadi: Rp54 juta
- Tambahan untuk wajib pajak yang kawin: Rp4,5 juta
- Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suami: Rp54 juta
- Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga” Rp4,5 juta.
3. Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Setelah menemukan PTKP, Anda bisa menghitung PKP. Perhitungan tarif PKP biasanya didapatkan dengan mengurangi penghasilan bersih dengan PTKP.
Teruntuk pekerja dengan jabatan tertentu akan dikenakan biaya jabatan sebesar 5 persen dengan tarif maksimal Rp6 juta dari penghasilan bruto bagi pegawai tetap. Penerima pensiun akan dikenakan biaya 5 persen dan maksimal Rp2,4 juta per tahun.
4. Pajak Penghasilan (PPh)
Tarif pemotongan Pajak Penghasilan dijelaskan pada Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh jo. UU HPP menggunakan tarif progresif sesuai lapisan penghasilan kena pajak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, berikut lapisan tarif pada PPh 21.
- Penghasilan Rp0-Rp60 juta: 5 persen
- Penghasilan lebih dari Rp60 juta-Rp250 juta: 15 persen
- Penghasilan lebih dari Rp250 juta sampai Rp500 juta: 25 persen
- Penghasilan lebih dari Rp500 juta sampai Rp5 miliar: 30 persen
- Penghasilan lebih dari Rp5 miliar: 35 persen.
Contoh perhitungan PPh 21
Agar Anda bisa mendapatkan gambaran lebih jelas mengenai perhitungan PPh 21, contoh perhitungannya bisa membantu memahaminya.
Asumsikan bahwa Anda adalah seorang pegawai tetap yang belum menikah sehingga dan tanpa tanggungan di suatu perusahaan. Penghasilan bruto setiap bulan yang diterima sebesar Rp5 juta.
Selama bekerja, Anda diwajibkan untuk membayar iuran pensiun dan tunjangan hari tua sebesar Rp30 ribu per bulan.
Berikut rincian pemotongan PPh yang harus dibayarkan.
Penghasilan bruto per tahun: Rp5 juta x 12 = Rp60 juta
Iuran pensiun per tahun: Rp30 ribu x 12 = Rp360 ribu
Biaya jabatan setahun: Rp60 juta x 5 persen = Rp3 juta
Penghasilan bersih: Rp60 juta - Rp3 juta - Rp360 ribu = Rp56,64 juta
Penghasilan Tidak Kena Pajak = Rp54 juta
Penghasilan Kena Pajak: Rp56,64 juta - Rp54 juta = Rp2,64 juta
PPh 21 setahun: 5 persen x Rp2,64 juta = Rp132 ribu
Jadi, pajak yang perlu dibayar atas penghasilan yang diterima dalam satu tahun sebesar Rp132 ribu atau Rp11 ribu per bulan.
Demikian ketentuan hingga cara menghitung PPh 21 yang bisa dijadikan sebagai panduan bagi pemberi kerja atau pekerja. Semoga bermanfaat!