Setiap tahunnya, wajib Pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pribadi. Untuk bisa melakukannya, seorang wajib pajak harus memiliki EFIN.
Sederhananya, EFIN merupakan nomor yang dipakai wajib pajak agar terdaftar dalam sistem DJP Online. Nomor tersebut bisa didapatkan dengan mengajukan permohonan pembuatannya.
Selain offline, Anda bisa mendapatkan EFIN secara online yang lebih mudah dan bisa dilakukan di mana saja dan kapan pun.
Ingin tahu cara mendapatkan EFIN pajak pribadi online secara praktis? Simak syarat dan langkah-langkah lengkapnya di bawah ini.
Apa itu EFIN?
EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik. Nomor tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, EFIN dibutuhkan untuk melaporkan SPT pajak. Biasanya, pelaporannya dilakukan secara online melalui e-Filling.
EFIN pajak pribadi juga memungkinkan informasi terkait identitas wajib pajak dan informasi pajak mudah terenkripsi dan menjaga keamanannya.
DJP telah menyesuaikan tata cara layanan pajak ke digital, termasuk permohonan EFIN. Lewat Pengumuman Nomor PENG-4/PJ.09/2021 tentang Layanan Baru Cara mendapatkan e-FIN, wajib pajak bisa mendapat nomor EFIN pajak pribadi.
Maka dari itu, penting untuk mengetahui cara mendapatkan EFIN pajak pribadi online bagi wajib pajak yang baru pertama kali melaporkan SPT tahunan.
Syarat mendapatkan EFIN pajak pribadi online
Sebelum mengajukan permohonan pembuatan EFIN, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan oleh wajib pajak. Berikut beberapa syarat untuk mendapatkan EFIN pajak pribadi online yang wajib diketahui.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus valid.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus valid sesuai data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
- Foto wajib pajak sudah ada dalam data Dukcapil dan telah sesuai dengan kondisi terkini wajib pajak. Jika belum sesuai, wajib pajak bisa menghubungi Dukcapil.
- Alamat email aktif.
- KTP atau KITAS untuk WNA.
Cara mendapatkan EFIN pajak pribadi online
Hadirnya layanan EFIN pajak pribadi online sangat membantu wajib pajak yang tidak mempunyai banyak waktu untuk mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP).
Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti dengan mudah.
- Buka situs resmi pajak.go.id untuk mengunduh formulir pengajuan EFIN.
- Isi formulir dengan lengkap.
- Jika sudah memastikan data terisi dengan lengkap dan benar, foto dokumen tersebut.
- Lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli. Pastikan nomor yang ada di dalamnya terlihat dengan jelas untuk memudahkan petugas dalam memvalidasi identitas Anda.
- Setelah itu, kirimkan email permohonan EFIN online dengan subjek email “PERMINTAAN NOMOR EFIN”.
- Pada kolom pesan, masukan informasi yang diperlukan. Mulai dari nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email wajib pajak, dan nomor ponsel.
- Lampirkan foto formulir permohonan EFIN dan swafoto.
- Setelah itu, kirim permohonan EFIN ke email KPP tujuan.
- Tunggu sampai pengajuan EFIN diproses oleh DJP. Anda bisa menanyakan status permohonan dengan menghubungi KPP tempat Anda terdaftar.
- Setelah mendapatkan EFIN pajak pribadi, lakukan aktivasi EFIN di situs DJP online dengan daftar akun.
- Nomor EFIN telah teraktivasi dan bisa dipakai untuk transaksi pajak elektronik.
Demikian syarat hingga cara mendapatkan EFIN pajak pribadi online yang bisa dilakukan oleh wajib pajak. Semoga bermanfaat!