FINANCE

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi Online dan Syaratnya

Lengkapi persyaratannya

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi Online dan Syaratnyailustrasi mendapatkan efin pajak pribadi online (unsplash/mina rad)
03 January 2025

Setiap tahunnya, wajib Pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pribadi. Untuk bisa melakukannya, seorang wajib pajak harus memiliki EFIN.

Sederhananya, EFIN merupakan nomor yang dipakai wajib pajak agar terdaftar dalam sistem DJP Online. Nomor tersebut bisa didapatkan dengan mengajukan permohonan pembuatannya.

Selain offline, Anda bisa mendapatkan EFIN secara online yang lebih mudah dan bisa dilakukan di mana saja dan kapan pun.  

Ingin tahu cara mendapatkan EFIN pajak pribadi online secara praktis? Simak syarat dan langkah-langkah lengkapnya di bawah ini.

Apa itu EFIN?

EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik. Nomor tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, EFIN dibutuhkan untuk melaporkan SPT pajak. Biasanya, pelaporannya dilakukan secara online melalui e-Filling.

EFIN pajak pribadi juga memungkinkan informasi terkait identitas wajib pajak dan informasi pajak mudah terenkripsi dan menjaga keamanannya.

DJP telah menyesuaikan tata cara layanan pajak ke digital, termasuk permohonan EFIN. Lewat Pengumuman Nomor PENG-4/PJ.09/2021 tentang Layanan Baru Cara mendapatkan e-FIN, wajib pajak bisa mendapat nomor EFIN pajak pribadi.

Maka dari itu, penting untuk mengetahui cara mendapatkan EFIN pajak pribadi online bagi wajib pajak yang baru pertama kali melaporkan SPT tahunan.

Syarat mendapatkan EFIN pajak pribadi online

Sebelum mengajukan permohonan pembuatan EFIN, terdapat  beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan oleh wajib pajak. Berikut beberapa syarat untuk mendapatkan EFIN pajak pribadi online yang wajib diketahui.

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus valid.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus valid sesuai data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
  • Foto wajib pajak sudah ada dalam data Dukcapil dan telah sesuai dengan kondisi terkini wajib pajak. Jika belum sesuai, wajib pajak bisa menghubungi Dukcapil.
  • Alamat email aktif.
  • KTP atau KITAS untuk WNA.

Related Topics

    © 2025 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.