Daftar Negara Bebas PPN, di Mana Saja?

Ada tetangga Indonesia!

Daftar Negara Bebas PPN, di Mana Saja?
ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Pemerintah akan menaikan tarif Pajak penambahan nilai (Ppn) sebesar 12 persen per 1 Januari 2025. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Hal tersebut banyak menuai respons dari berbagai kalangan masyarakat yang bisa menyebabkan daya beli masyarakat menurun. 

Di tengah polemik tersebut, ternyata ada beberapa negara yang tidak menerapkan PPN. Dilansir situs globalvatcompliance.com, ada beberapa negara bebas PPN.

Lantas, mana saja negara yang bebas PPN di dunia? Berikut daftar negara yang menarik untuk diketahui.

1. Bermuda

Bermuda merupakan negara kepulauan yang terdiri dari tujuh pulau utama dan 170 pulau kecil di sekitarnya. Negara ini terkenal akan pesona pasir merah muda dan perairan Cerulean yang menawan.

Berada di lepas pantai Amerika Utara, kepulauan Bermuda ternyata tidak menerapkan tarif PPN bagi warganya. Artinya, penduduknya tidak perlu membayar biaya tambahan pada barang yang dibelinya.

2. Kepulauan Virgin Inggris

Negara bebas PPN berikutnya ada di Kepulauan Virgin Inggris. Negara ini terdiri atas sekelompok pulau yang berada di kawasan Karibia.

Selain PPN, ternyata negara satu ini dikenal sebagai negara yang masuk daftar surga pajak atau tax haven. Kawasan ini tidak mengenakan pajak bagi masyarakatnya, terutama pajak atas bunga, dividen, atau pendapatan perusahaan.

Tidak heran, negara ini banyak dijadikan sebagai tempat favorit untuk menyimpan kekayaan.

3. Brunei Darussalam

Brunei Darussalam merupakan salah satu negara tetangga Indonesia juga ternyata tidak memungut pajak pertambahan nilai bagi masyarakat.

Negara ini juga dikenal sebagai salah satu negara bebas pajak di dunia. Masyarakat Brunei tidak dikenakan pajak penghasilan pribadi, pajak perusahaan, atau pajak warisan.

4. Kepulauan Cayman

Selain Kepulauan Virgin Inggris, Kepulauan Cayman juga diketahui tidak mengenakan pajak PPN di kawasan Karibia. Dengan jumlah penduduk terbesar di bagian barat Laut Karibia, negara ini juga dikenal sebagai surga pajak.

Tidak heran, ada banyak perusahaan yang tercatat berdiri di wilayah kepulauan tersebut.

5. Gibraltar

Terkenal memiliki pesona laut yang menakjubkan, Gibraltar juga masuk ke dalam daftar negara bebas PPN. 

Berlokasi di ujung selatan Semenanjung Iberia, negara ini ternyata juga dikenal sebagai negara yang punya tarif pajak rendah di Eropa. Di tahun 2021, negara ini menerapkan pajak penghasilan badannya sebesar 12,5 persen.

6. Guernsey

Guernsey merupakan negara yang berada di ujung semenanjung di Selat Inggris. Termasuk pulau terbesar kedua di Kepulauan Channel, pemerintahnya tidak mengenakan pajak PPN bagi masyarakatnya.

Meskipun begitu, negara ini menerapkan pajak penghasilan bagi warganya. Umumnya, tarif pajak yang dikenakan sebesar 20 persen.

7. Hong Kong

Termasuk negara favorit wisatawan untuk berlibur, Hong Kong menjadi salah satu negara di Asia Timur yang tidak mengenakan PPN atau pajak pertambahan nilai pada masyarakatnya.

Menariknya, negara satu ini dianggap sebagai surga pajak karena tarif pajak yang diterapkan rendah dan sistemnya sederhana.

8. Irak

Negara bebas PPN atau tidak mengenakan pajak pertambahan nilai lainnya adalah Irak. Meskipun tidak mengenakan jenis pajak tersebut, negara ini memiliki pajak penjualan yang tarifnya berkisar antara 9 sampai 300 persen.

Biasanya pajak tersebut dikenakan pada produk alkohol dan tembakau. 

9. Kuwait

Termasuk salah satu negara yang kaya akan minyak di Timur Tengah, Kuwait menjadi salah satu negara yang tidak menerapkan pajak pertambahan nilai.

Selain itu, pemerintah Kuwait tidak mengenakan pajak penghasilan pribadi bagi masyarakatnya. 

10. Qatar

Mengikuti Irak dan Kuwait, Qatar juga termasuk negara yang tidak memungut PPN untuk barang dan jasa umum di Timur Tengah.

Negara yang terkenal akan gedung pencakar langitnya ini memiliki pajak selektif untuk beberapa komoditas, seperti minuman bersoda, minuman energi, dan hasil tembakau.

11. Amerika Serikat

Siapa sangka negara adidaya ini ternyata masuk ke dalam daftar negara bebas PPN. Amerika Serikat tidak memungut pajak pertambahan nilai bagi warganya.

Meskipun begitu, pemerintah Amerika Serikat menerapkan pajak penjualan sebesar 2,9 persen hingga 7,25 persen sesuai dengan jenis produknya.

12. Myanmar

Selain Brunei Darussalam, Myanmar menjadi negara di kawasan Asia Tenggara yang tidak menerapkan PPN. Namun, terdapat pajak tidak langsung dalam bentuk pajak komersial. Umumnya, tarif yang dikenakan sebesar 5 persen. 

13. Libya

Bergeser ke Benua Afrika, ada Libya yang tidak menerapkan sistem pajak PPN atau pajak penjualan dalam bentuk apa pun. 

Di sana, terdapat pajak penghasilan yang dikenakan pada perusahaan atau badan.

14. Pakistan

Di kawasan Asia Selatan, ada negara Pakistan yang tidak memiliki PPN. Alih-alih PPN, pemerintah Pakistan memberlakukan tarif penjualan sebesar 18 persen.

15. Greenland

Berada di bagian utara Samudra Atlantik, Greenland satu ini tidak memberlakukan pajak pertambahan nilai atau pajak penjualan dalam bentuk apapun pada masyarakatnya. 

Itu dia sejumlah negara bebas PPN yang tidak menerapkan jenis pajak tersebut bagi warganya. Semoga bermanfaat!

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Viral Pertamax Diduga Sebabkan Kerusakan Mesin, Pertamina Minta Maaf
Prabowo Ingin Memastikan Danantara Sesuai Aturan yang Berlaku
MR. DIY Indonesia IPO Desember, Harga Rp1.650–Rp1.870
Nike dan Adidas Kehilangan Dominasi di Sepatu Lari
Menteri Perindustrian RI Tolak Proposal Investasi Apple US$100 Juta
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 25 November 2024