Tingkatan Skor Kredit SLIK OJK, Penentu Syarat Kredit

Ketahui tingkatannya

Tingkatan Skor Kredit SLIK OJK, Penentu Syarat Kredit
ilustrasi meningkatkan skor kredit (unsplash/rupixen)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Pinjaman atau Kredit banyak diandalkan masyarakat untuk mendapatkan tambahan dana kepada lembaga keuangan. Dalam pengajuan kredit, pihak kreditur biasanya menetapkan beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi.

Salah satunya pihak debitur harus memiliki tingkatan skor kredit atau kolektibilitas yang baik untuk memastikan calon debitur mampu membayar cicilan tepat waktu.

Setiap debitur bisa memiliki tingkat skor kredit yang berbeda-beda dan menjadi bahan pertimbangan tersendiri bagi pihak kredit.

Bagi yang ingin mengajukan pinjaman, berikut tingkat kolektibilitas kredit yang penting untuk diketahui.

Apa itu skor kredit?

Dari definisinya, skor kredit adalah nilai yang dapat menunjukkan kemampuan seseorang dalam membayar tagihan kredit. Pada dasarnya, skor kredit memperlihat histori  pinjaman yang pernah dimiliki seseorang.

Untuk bisa melihat riwayat tersebut, kreditur atau debitur bisa mengakses Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lewat platform tersebut, Anda bisa melihat tingkatan skor kredit atau kolektibilitasnya. 

Skor kredit tersebut banyak dimanfaatkan untuk mengukur kemampuan calon debitur dalam pembayaran. Maka dari itu, pihak kreditur bisa saja menolak pengajuan pinjaman debitur karena skor kreditnya buruk.

Tingkatan skor kredit SLIK OJK

Tingkatan skor kredit yang ada di SLIK OJK dinilai berdasarkan kemampuan membayar atau ketepatan pembayaran pokok dan bunga oleh debitur. 

Kolektibilitas kredit telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

Terdapat lima tingkatan yang memperlihatkan kualitas skor kredit calon debitur. Berikut rinciannya.

1. Kolektibilitas 1 (Lancar) 

Tingkatan yang pertama, yaitu Kolektibilitas 1 atau Kol 1 yang berarti “Lancar”. Skor kredit ini paling tinggi sehingga menunjukkan riwayat kredit yang baik.

Artinya, calon debitur selalu membayar tagihan dan bunga tepat waktu sehingga tidak ada tunggakan atau kendala lainnya.

Debitur yang termasuk ke dalam tingkat ini relatif lebih mudah untuk memperoleh pinjaman.

2. Kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus)

Tingkat selanjutnya ada kol 2 atau “Dalam Perhatian Khusus” atau DPK. Status kredit ini diberikan sebutur yang pernah mengalami keterlambatan pembayaran dari jatuh tempo.

Keterlambatan tersebut terhitung 1-90 hari dari tanggal jatuh tempo. Calon debitur berstatus kol 2 masih bisa mengajukan pinjaman, tetapi dengan kesepakatan.

3. Kolektibilitas 3 (Kurang Lancar)

Kol 3 menunjukkan skor kredit “Kurang Lancar” yang berarti ada riwayat keterlambatan pembayaran pokok atau bunga yang dilakukan debitur. 

Status tersebut diberikan kepada debitur yang memiliki histori menunggak selama 91-120 dari jatuh tempo. Pada tingkat ini, debitur dipandang memiliki kasus kredit bermasalah di tingkat kol 3.

Pihak kreditur wajib mengeluarkan surat peringatan pertama serta melakukan perhitungan akrual pada tunggakan pokok dan bunga berjalan, tunggakan penalti berjalan, dan lain-lain lewat penerbitan anjak piutang.

4. Kolektibilitas 4 (Diragukan)

Kasus kredit bermasalah juga disematkan pada status kolektibilitas kredit tingkat 4 atau “Diragukan”. Tunggakan yang dimiliki debitur berlangsung antara 121-180 hari setelah tanggal jatuh tempo berakhir.

Dalam kasus ini, kreditur bisa menurunkan skor kredit ke tingkat 5 apabila debitur tidak segera menyelesaikan pembayaran yang tertunda.

5. Kolektibilitas 5 (Macet)

Kol 5 merupakan tingkat skor kredit terendah yang berarti “Macet” sehingga sering disebut sebagai kredit macet. 

Debitur tercatat menunggak pembayaran pokok dan bunga lebih dari 180 hari sejak jatuh tempo terakhir. 

Skor kredit tersebut menunjukkan bahwa debitur sudah tidak mampu melakukan pembayaran angsuran. Pada tahap ini, pihak kreditur bersiap untuk mengambil penyelesaian kredit lewat pelelangan agunan.

Faktor yang bisa mempengaruhi skor kredit

Skor kredit memang menjadi salah satu persyaratan penting dalam mengajukan pinjaman. Semakin tinggi statusnya, maka kemampuan seseorang melunasi pinjaman dianggap lebih baik.

Ada beberapa faktor yang bisa menyebabkan skor kredit setiap orang bisa berbeda. Berikut beberapa faktor yang bisa berpengaruh pada skor kredit Anda.

1. Riwayat kredit

Salah satu faktor yang mempengaruhi skor kredit, yaitu riwayat kredit. Terlebih histori ketepatan waktu dalam pembayaran utang. 

Cicilan yang dibayar tepat waktu tentu memperlihatkan skor kredit yang baik. Hal tersebut juga berlaku sebaliknya.

2. Banyaknya jumlah kredit

Poin ini bukan merujuk pada besaran pinjaman yang diambil, tetapi berapa banyak akun kredit yang menjadi tempat meminjam uang.

Semakin banyak akun atau lembaga keuangan yang memberikan pinjaman, skor kredit bisa makin rendah. Pasalnya, kondisi tersebut bisa menjadi kas pribadi memburuk. 

3. Periode riwayat kredit

Periode juga bisa berpengaruh pada skor kredit yang Anda miliki. Semakin lama periodenya, skor kredit bisa tinggi dibandingkan dengan seseorang yang belum atau riwayat utangnya masih baru.

Itu dia tingkatan skor kredit yang bisa dilihat di SLIK OJK sesuai dengan riwayat kredit seseorang atau pelaku usaha. Semoga bermanfaat.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil